Poptren.suara.com – Pengusahan yang terkena masalah pengeroyokan Putra Siregar ternyata sudah menghirup udara bebas. Bahkan ia sudah melakukan aktivitas seperti mendampingi klub sepak bola FC Bekasi City dalam pertandingan melawan PSIM Yogyakarta pada 19 September lalu.
Terlihat dalam sebuah unggahan akun instagram milik FC Bekasi City, Putra Siregar mendatangi stadion Patriot Candrabhaga untuk menyaksikan laga dengan skor 3-0 untuk kemenangan tuan rumah.
"Welcome back, El Presidente," bunyi keterangan foto dalam unggahan tersebut.
Selain itu, Youtuber terkenal Atta Halilintar pun mengunggah foto bersama Putra Siregar setalah laga FC Bekasi City melawan PSIM Yogyakarta usai.
Atta Halilintar mengenakan kaus, topi dan masker, mengabadikan momen pertemuan tersebut dengan Putra Siregar bersama sang adik Thariq Halilintar melalui Instagram Stori.
"Welcome back bro," tulis Atta Halilintar.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Putra Siregar maupun tim pengacara sejak kapan ia dinyatakan bebas penjara.
Nur Wafiq yang menjadi perwakilan tim pengacara Putra Siregar sempat berbicara bahwa sang klien bisa menghirup udara bebas pada bula ini karena Putra Siregar mendapatkan hukuman ringan dari hakim di pengadilan.
"Kalau nggak ada aral melintang, Insya Allah September keluar," kata Nur Wafiq Warodat usai sidang putusan Putra Siregar pada 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Siomay Ala Chef Devina Hermawan, Rasanya Lezat dan Mudah Buatnya Tanpa Repot
Putra Siregar bersama Rico Valentino tersandung kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Laporan yang dibuat Nur Alamsyah diduga dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab yang pasti saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, pada 2 Maret 2022.
Dari laporan yang dibuat oleh Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan dan kemudian menjadi tahanan. Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
5 Rekomendasi Sabun Cair Anti Jerawat untuk Mengatasi Bruntusan di Badan
-
DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027
-
Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo
-
Harga Daging Sapi di Mataram Tembus Rp145 Ribu, Jagal RPH Majeluk Mogok Massal
-
Rupiah Menguat dan IHSG Terbang, Apakah Damai AS-Iran Jadi Titik Balik Ekonomi RI?
-
3 Edisi Selalu Tepat, Matematikawan Jerman Prediksi Belanda Juara Piala Dunia 2026
-
Patut Ditiru! Cara Hajime Moriyasu Motivasi Pemain Jepang Usai Imbang Lawan Belanda
-
Pemprov Papua Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Korban Bom Perang Dunia II
-
Kisah Romansa Antara Mei Li dan Lung di Film Bangkok Traffic (Love) Story
-
Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK