Poptren.suara.com – Pengusahan yang terkena masalah pengeroyokan Putra Siregar ternyata sudah menghirup udara bebas. Bahkan ia sudah melakukan aktivitas seperti mendampingi klub sepak bola FC Bekasi City dalam pertandingan melawan PSIM Yogyakarta pada 19 September lalu.
Terlihat dalam sebuah unggahan akun instagram milik FC Bekasi City, Putra Siregar mendatangi stadion Patriot Candrabhaga untuk menyaksikan laga dengan skor 3-0 untuk kemenangan tuan rumah.
"Welcome back, El Presidente," bunyi keterangan foto dalam unggahan tersebut.
Selain itu, Youtuber terkenal Atta Halilintar pun mengunggah foto bersama Putra Siregar setalah laga FC Bekasi City melawan PSIM Yogyakarta usai.
Atta Halilintar mengenakan kaus, topi dan masker, mengabadikan momen pertemuan tersebut dengan Putra Siregar bersama sang adik Thariq Halilintar melalui Instagram Stori.
"Welcome back bro," tulis Atta Halilintar.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Putra Siregar maupun tim pengacara sejak kapan ia dinyatakan bebas penjara.
Nur Wafiq yang menjadi perwakilan tim pengacara Putra Siregar sempat berbicara bahwa sang klien bisa menghirup udara bebas pada bula ini karena Putra Siregar mendapatkan hukuman ringan dari hakim di pengadilan.
"Kalau nggak ada aral melintang, Insya Allah September keluar," kata Nur Wafiq Warodat usai sidang putusan Putra Siregar pada 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Siomay Ala Chef Devina Hermawan, Rasanya Lezat dan Mudah Buatnya Tanpa Repot
Putra Siregar bersama Rico Valentino tersandung kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Laporan yang dibuat Nur Alamsyah diduga dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab yang pasti saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, pada 2 Maret 2022.
Dari laporan yang dibuat oleh Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan dan kemudian menjadi tahanan. Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bedah Roasting-an Raja Charles ke Donald Trump Pakai Pisau Stand Up Comedy
-
Apa Itu DME? Energi Pengganti LPG dari Batu Bara yang Kini Dikembangkan di Sumsel
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 30 April 2026: Klaim Bundle Gintoki, Magic Cube Hingga Motor Gintama
-
Tak Dapat Emas, Ekspresi Dara Arafah saat Unboxing Suvenir Nikahan El-Syifa Jadi Sorotan
-
Hong Kong Ikut? FIFA ASEAN Cup 2026 Dibagi Menjadi Dua Divisi
-
Dari Runtuh Bersama Fiersa Besari, Feby Putri Menyebrang Lepas Senandung Harapan
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!
-
150 UMKM Sumsel Naik Kelas, Program InkuBI 2026 Siap Dorong Ekonomi Digital