Poptren.suara.com – Pengusahan yang terkena masalah pengeroyokan Putra Siregar ternyata sudah menghirup udara bebas. Bahkan ia sudah melakukan aktivitas seperti mendampingi klub sepak bola FC Bekasi City dalam pertandingan melawan PSIM Yogyakarta pada 19 September lalu.
Terlihat dalam sebuah unggahan akun instagram milik FC Bekasi City, Putra Siregar mendatangi stadion Patriot Candrabhaga untuk menyaksikan laga dengan skor 3-0 untuk kemenangan tuan rumah.
"Welcome back, El Presidente," bunyi keterangan foto dalam unggahan tersebut.
Selain itu, Youtuber terkenal Atta Halilintar pun mengunggah foto bersama Putra Siregar setalah laga FC Bekasi City melawan PSIM Yogyakarta usai.
Atta Halilintar mengenakan kaus, topi dan masker, mengabadikan momen pertemuan tersebut dengan Putra Siregar bersama sang adik Thariq Halilintar melalui Instagram Stori.
"Welcome back bro," tulis Atta Halilintar.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Putra Siregar maupun tim pengacara sejak kapan ia dinyatakan bebas penjara.
Nur Wafiq yang menjadi perwakilan tim pengacara Putra Siregar sempat berbicara bahwa sang klien bisa menghirup udara bebas pada bula ini karena Putra Siregar mendapatkan hukuman ringan dari hakim di pengadilan.
"Kalau nggak ada aral melintang, Insya Allah September keluar," kata Nur Wafiq Warodat usai sidang putusan Putra Siregar pada 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Siomay Ala Chef Devina Hermawan, Rasanya Lezat dan Mudah Buatnya Tanpa Repot
Putra Siregar bersama Rico Valentino tersandung kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Laporan yang dibuat Nur Alamsyah diduga dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab yang pasti saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, pada 2 Maret 2022.
Dari laporan yang dibuat oleh Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan dan kemudian menjadi tahanan. Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Gentengisasi Dorong Pertumbuhan UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield