/
Senin, 10 Oktober 2022 | 18:18 WIB
Tiga oknum polisi coba curi motor warga jadi tersangka di Medan (Instagram)

poptren.suara.com - Tiga oknum polisi anggota Polrestabes Medan diantaranya Bripka A, Bripka B, Briptu H mencoba mencuri sepeda motor warga.

Tiga oknum polisi tersebut berniat mencuri motor warga dengan modus Cash On Delivery (COD). Ketiganya terancam dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tiga oknum polisi tersebut dibantu oleh 2 warga sipil yang ikut bersekongkol dengan oknum tribrata tersebut.

"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pencurian dengan kekerasan atau pun percobaan pencurian," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat diwawancarai, Minggu (9/10/2022).

Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Valentino mengatakan untuk pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga oknum tersebut sedang berjalan.

"Kalau benar pelanggaran internal tetap kita beri sanksi PTDH," kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi, 

Untuk saat ini terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tiga oknum tersebut sedang diproses oleh Unit Reskrim Polrestabes Medan.

"Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan. Jelas-jelas mereka yang melanggar kita berikan sanksi kode etik. Selama ini dinas mereka di Samapta. Sebelumnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan," sebutnya.

Baca Juga: Siap Maju di Pilpres 2024, Anies Baswedan Disebut Akan Gagal di Jawa Tengah

Load More