Poptren.suara.com - Gaya hidup hedon pejabat DKI, Selvy Mandagi, Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara tersebar luas di media sosial.
Aksi flexing ini diungkap oleh akun twitter @PartaiSocmed. Dalam unggahan di akun tersebut tampak sebuah invoice bukti reservasi dirinya menginap di sebuah hotel mewah, yaitu Hotel Kempinski selama dua malam dengan total Rp 27 juta.
Akun itu pun mengunggah potret anak Selvy yang tengah pamer membeli mobil serta mengunggah pula harga tas serta sepatu yang dikenakan oleh pejabat DKI ini yang dibandrol harga 1.450 euro atau sekitar Rp 23.717.130.
Terkait viralnya pamer harta yang diduga dilakukan Selvy Mandagi ini, Inspektorat DKI Jakarta,Syaefullah Hidayat, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Selvy pada pekan depan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait pamer kekayaan yang dilakukan Selvy dan keluarganya
"Minggu depan ya," ujar Syaefullah singkat di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tahun 2021 tercatat Selvy memiliki harta sebesar Rp6,47 miliar. Sementara, Silvy pada tahun 2022 belum menyampaikan LHKPN.
Rinciannya, Selvy memiliki lima tanah dan bangunan di Karawang, Jakarta Utara, dan Minahasa dengan nilai setara Rp 5,35 miliar. Selanjutnya, Selvy memiliki satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep tahun 2011 dengan nilai Rp 250 juta dan satu unit sepeda motor tahun 2010 dengan nilai Rp 3 juta.
Selvy juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 728 juta, kas dan setara kas dengan nilai Rp 140 juta, serta harta lainnya dengan nilai Rp 200 juta. Jumlah hartanya sebesar Rp 6,67 miliar, namun Selvy memiliki utang Rp 200 juta. Sehingga, kekayaannya menjadi Rp 6,47 miliar.
Berdasarkan LHKPN beberapa tahun terakhir, memang harta Selvy mengalami kenaikan. Pada tahun 2015, Selvy memiliki harta Rp3,4 miliar, tahun 2017 sebesar Rp4,1 miliar, tahun 2018 sebesar 4,6 miliar, 2019 sebesar Rp5,6 miliar, dan tahun 2020 sebesar Rp6,3 miliar.
Baca Juga: Sebut Anas Urbaningrum Tak Punya Niat Jahat, Demokrat Anggap Kubu Moeldoko yang Ingin Adu Domba
Berita Terkait
-
Keluarga Pamer Nginap di Hotel Mewah Hingga Iseng Beli Mobil, Selvy Mandagi Bakal Dipanggil Inspektorat DKI
-
Hobi Flexing, Harta Pejabat Dinas Perumahan DKI Naik Tiap Tahun, Segini Laporan Kekayaannya
-
Wow, Jam Tangan Ali Mochtar Ngabalin Diduga Seharga Rp 2,5 M, Netizen : Jiwa Missqueenku Meronta-ronta
-
Istri Massdes Arouffy Diduga Punya Tas Mewah Senilai 1,5 Miliar
-
Harta Suaminya Hanya Rp 1,8 Miliar, Istri Pejabat Dishub DKI yang Doyan Flexing Hanya Ibu Rumah Tangga
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan