Dukung pemberdayaan UMKM, Danone-AQUA bersama Pemerintah Kota Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin, menandatangani kerjasama program revitalisasi area kuliner RSUP Hasan Sadikin dan menyediakan lokasi usaha baru bagi 23 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalan Prof. Dr Eyckman, Cipaganti, Bandung.
Acara ini dihadiri oleh Drs. Atet Dedi Hadiman selaku Kepala Dinas Koperasi UMKM sekaligus Sekretaris Satgasus PKL Kota Bandung beserta jajaran pemerintah kota Bandung, Susetiyo selaku Regional Sales Director Danone-AQUA area Jawa Barat, serta Dr. Yana Akhmad Supriatna selaku PLT Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Danone-AQUA dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan tidak hanya membawa dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, tetapi juga menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif di area tersebut.
“Saya sangat senang dengan perwujudan kolaborasi ini, semuanya berjalan dengan baik dan kondusif yang mana metode kerjasama ini bisa diterapkan sebagai role model untuk kegiatan selanjutnya. Tak lupa saya juga berharap komitmen bersama ini bisa terjalin dengan baik di tahun ini dan tahun tahun kedepannya,” kata Drs. Atet Dedi Hadiman, Kepala Dinas Koperasi UMKM sekaligus Sekretaris Satgasul PKL Kota Bandung, Senin (28/8/2023)
Dalam kesempatan yang sama, Susetiyo, Regional Sales Director Danone-AQUA untuk area Jawa Barat, mengatakan pihaknya memiliki komitmen untuk dapat menghadirkan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga di Indonesia melalui produk air mineral yang berkualitas sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
"Kami berharap melalui kerja sama yang erat dengan berbagai mitra dapat mendorong UMKM untuk bisa berjualan dengan lebih layak sekaligus menyediakan makanan yang lebih baik kepada konsumen,” imbuhnya.
Sementara itu, Yana Akhmad, Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin, mengungkapkan kolaborasi tersebut sangat membantu mewujudkan lingkungan kota Bandung menjadi lebih rapi. "Dan, membantu kami dari pihak RSUP Hasan Sadikin dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik.”
Baca Juga: Polisikan Dewi Perssik Biar Kapok Koar-Koar di Medsos, Saipul Jamil: Orang Ini Makin Merajalela
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Katalog Promo Alfamart 2 April 2026: Skincare, Bodycare, dan Parfum Diskon Besar-besaran
-
Sempat Kesal, Thom Haye Senang Pemain Persib Ini Lolos ke Piala Dunia 2026
-
6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Beli Laptop ASUS Vivobook 14 Series Di Blibli
-
Seskab Teddy: Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun
-
Warga Loncat Dari Toko Saat Gempa Guncang Manado, Begini Kondisinya
-
Beli Infinix Hot 60 Pro Di Blibli Bisa Retur Dan Dua Jam Sampai, Benarkah?
-
Belanja Celana Adidas Promo di Blibli Banyak Untungnya
-
Bakal Bikin Mewek! Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman Lebih: Berharap Bebas dari Tuntutan 9 Tahun