Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyidangkan gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dengan nominal Rp60,5 miliar pada Selasa, 11 Agustus 2015.
Namun, pihak Ahmad Dhani merasa aneh farhat mengajukan gugatan perdata setelah mantan suami Nia Daniaty itu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas Ahmad Dhani.
Pengacara Suhendra Asido Hutabarat yang menjadi salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan jika kliennya adalah pihak yang dirugikan atas perbuatan Farhat yang telah menghina dan mencemarkan nama baik Dhani melalui media sosial.
Melalui media sosial itu, kata Suhendra, banyak pernyataan yang tidak benar yang disampaikan oleh Farhat.
“Sekalipun advokat sedang menjalankan pekerjaannya, tetap saja tidak boleh menghina orang dengan kata bodoh, tolol, gila, bangkrut. Nanti kami akan melakukan gugatan balik,” ancam Suhendra dalam rilis yang diterima Suara.com, Jumat (14/8/2015).
Lagi menurut Suhendra, kapasitas Farhat menulis cacian terhadap suami Mulan Jameela itu bukanlah kapasitas sebagai kuasa hukum. Dia menilai jika itu adalah perbuatan yang menyesatkan.
“Sedangkan alasan Farhat yang mengatakan pernyataannya dimedia sosial masih dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum Maia adalah menyesatkan,” kata Suhendra.
Tak hanya itu, Farhat juga mengugat Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani yang mendampingi pentolan Dewa 19 itu melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya. Farhat juga menggugat secara perdata Ramdan dengan nilai Rp60,5 miliar.
Farhat sendiri terkena sangkaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence