Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyidangkan gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dengan nominal Rp60,5 miliar pada Selasa, 11 Agustus 2015.
Namun, pihak Ahmad Dhani merasa aneh farhat mengajukan gugatan perdata setelah mantan suami Nia Daniaty itu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas Ahmad Dhani.
Pengacara Suhendra Asido Hutabarat yang menjadi salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan jika kliennya adalah pihak yang dirugikan atas perbuatan Farhat yang telah menghina dan mencemarkan nama baik Dhani melalui media sosial.
Melalui media sosial itu, kata Suhendra, banyak pernyataan yang tidak benar yang disampaikan oleh Farhat.
“Sekalipun advokat sedang menjalankan pekerjaannya, tetap saja tidak boleh menghina orang dengan kata bodoh, tolol, gila, bangkrut. Nanti kami akan melakukan gugatan balik,” ancam Suhendra dalam rilis yang diterima Suara.com, Jumat (14/8/2015).
Lagi menurut Suhendra, kapasitas Farhat menulis cacian terhadap suami Mulan Jameela itu bukanlah kapasitas sebagai kuasa hukum. Dia menilai jika itu adalah perbuatan yang menyesatkan.
“Sedangkan alasan Farhat yang mengatakan pernyataannya dimedia sosial masih dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum Maia adalah menyesatkan,” kata Suhendra.
Tak hanya itu, Farhat juga mengugat Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani yang mendampingi pentolan Dewa 19 itu melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya. Farhat juga menggugat secara perdata Ramdan dengan nilai Rp60,5 miliar.
Farhat sendiri terkena sangkaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence