Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyidangkan gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dengan nominal Rp60,5 miliar pada Selasa, 11 Agustus 2015.
Namun, pihak Ahmad Dhani merasa aneh farhat mengajukan gugatan perdata setelah mantan suami Nia Daniaty itu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas Ahmad Dhani.
Pengacara Suhendra Asido Hutabarat yang menjadi salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan jika kliennya adalah pihak yang dirugikan atas perbuatan Farhat yang telah menghina dan mencemarkan nama baik Dhani melalui media sosial.
Melalui media sosial itu, kata Suhendra, banyak pernyataan yang tidak benar yang disampaikan oleh Farhat.
“Sekalipun advokat sedang menjalankan pekerjaannya, tetap saja tidak boleh menghina orang dengan kata bodoh, tolol, gila, bangkrut. Nanti kami akan melakukan gugatan balik,” ancam Suhendra dalam rilis yang diterima Suara.com, Jumat (14/8/2015).
Lagi menurut Suhendra, kapasitas Farhat menulis cacian terhadap suami Mulan Jameela itu bukanlah kapasitas sebagai kuasa hukum. Dia menilai jika itu adalah perbuatan yang menyesatkan.
“Sedangkan alasan Farhat yang mengatakan pernyataannya dimedia sosial masih dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum Maia adalah menyesatkan,” kata Suhendra.
Tak hanya itu, Farhat juga mengugat Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani yang mendampingi pentolan Dewa 19 itu melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya. Farhat juga menggugat secara perdata Ramdan dengan nilai Rp60,5 miliar.
Farhat sendiri terkena sangkaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence