Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyidangkan gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dengan nominal Rp60,5 miliar pada Selasa, 11 Agustus 2015.
Namun, pihak Ahmad Dhani merasa aneh farhat mengajukan gugatan perdata setelah mantan suami Nia Daniaty itu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas Ahmad Dhani.
Pengacara Suhendra Asido Hutabarat yang menjadi salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan jika kliennya adalah pihak yang dirugikan atas perbuatan Farhat yang telah menghina dan mencemarkan nama baik Dhani melalui media sosial.
Melalui media sosial itu, kata Suhendra, banyak pernyataan yang tidak benar yang disampaikan oleh Farhat.
“Sekalipun advokat sedang menjalankan pekerjaannya, tetap saja tidak boleh menghina orang dengan kata bodoh, tolol, gila, bangkrut. Nanti kami akan melakukan gugatan balik,” ancam Suhendra dalam rilis yang diterima Suara.com, Jumat (14/8/2015).
Lagi menurut Suhendra, kapasitas Farhat menulis cacian terhadap suami Mulan Jameela itu bukanlah kapasitas sebagai kuasa hukum. Dia menilai jika itu adalah perbuatan yang menyesatkan.
“Sedangkan alasan Farhat yang mengatakan pernyataannya dimedia sosial masih dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum Maia adalah menyesatkan,” kata Suhendra.
Tak hanya itu, Farhat juga mengugat Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani yang mendampingi pentolan Dewa 19 itu melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya. Farhat juga menggugat secara perdata Ramdan dengan nilai Rp60,5 miliar.
Farhat sendiri terkena sangkaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?