Suara.com - Dalam dunia kerja, ada label pekerja formal dan pekerja informal. Pekerja formal merujuk pada istilah pekerja kerah putih atau white collar employee, sementara pekerja pekerja informal sering disebut pekerja kerah biru atau blue collar employee.
Pekerja sektor informal merupakan status pekerjaan utama seseorang yang mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu, buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh atau karyawan, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga atau tidak dibayar.
Kelompok pekerja ini umumnya tidak memiliki badan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan. Lantaran kurang terorganisir dan tanpa perlindungan negara, maka pekerja informal rawan terkena risiko kerja,seperti risiko standar upah yang kurang layak, dan tanpa perlindungan jaminan sosial.
Upah Rendah Pekerja Informal
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2019 rata-rata upah pekerja sektor informal di Indonesia hanya mencapai Rp 1,816 juta per bulan.
Upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2019 sebesar Rp 53.604 per hari dan upah nominal harian buruh bangunan Rp 88.442 per hari. Umumnya pekerja informal memiliki latar belakang pendidikan rendah.
International Labour Organization (ILO) pada 2010 menyebutkan, pekerja informal sebagai pekerja rentan. Mereka tidak mendapatkan hak dasar seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jam kerja atau tunjangan lainnya.
Upah nominal pekerja umumnya adalah rata-rata upah harian yang diterima sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sebagian besar pekerja informal juga tidak memiliki serikat pekerja. Dengan demikian tidak memahami apa saja hak pekerja, seperti upah minimum atau upah layak dan jaminan sosial.
Solusi untuk Pekerja Informal
Berangkat dari fakta-fakta dan kondisi di atas, maka diperlukan adanya solusi untuk memberikan perbaikan hidup untuk kaum golongan pekerja informal. Byru.id adalah platform khusus yang hadir untuk meningkatkan standar hidup pekerja informal di Indonesia dengan teknologi digital.
Penggunaan teknologi tersebut bertujuan untuk mempermudah pencarian kerja, tanpa pungutan liar atau job scam, yang kemudian memverifikasi hasil kerja, memberikan kemudahan finansial, dan peningkatan kemampuan lewat pelatihan vokasi yang terpercaya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah: Cemburu Sosial Bagi Puluhan Juta Pekerja Informal
Byru.id akan mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan lewat platform yang terpercaya. Byru.id juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan bersertifikasi, hingga memperoleh kemudahan finansial dan kemudahan dalam melakukan monitoring hasil kerja.
Byru.id mempermudah pemberi kerja dengan data kontak pelamar yang terverifikasi, kesesuaian skill pencari kerja, verifikasi identitas (KTP) agar membuat mereka tenang. Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) akan membantu pemberi kerja dan pelamar untuk menemukan pekerjaan atau pemberi kerja yang tepat, dengan menggunakan situs untuk memudahkan para anggota untuk mendapatkan layanan tanpa harus mendownload aplikasi terlebih dahulu.
“Pekerja informal kerap menjadi warga kelas 3 dari layanan berbasis elektronik. Byru.id ingin memastikan proses pencarian kerja lebih mudah. Hanya Dalam waktu 3 menit setelah registrasi lengkap, pelamar mendapatkan lowongan kerja sesuai minat,” ujar CEO dan Founder Byru.id, Nathaniel Nugroho Liman.
Jumlah pekerja informal Indonesia capai 77,91 Juta pada 2021. Jumlah tersebut naik 0,3% dari tahun sebelumnya yang sebesar 77,68 juta orang.
Melihat trennya, jumlah pekerja informal terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2016, jumlah tenaga kerja informal sebesar 68,2 juta orang. Jumlahnya bertambah 1,2% menjadi sebanyak 69,02 juta orang pada 2017.
Fasilitas inklusi keuangan lewat akses gaji lebih awal atau kasbon juga akan hadir membantu pekerja untuk menjembatani masalah keuangan saat gaji belum diterima. Pekerja dapat dengan mudah mengajukan permintaan kasbon setelah memenuhi persyaratan kerja. Pemberian kasbon sesuai dengan hasil kerja, sebagai langkah manajemen resiko.
Berita Terkait
-
Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar
-
3 Tips Menulis Cerita hingga Ratusan Bab, Perbanyak Tokoh!
-
Platform Belajar Berbasis Teknologi Banyak Digemari, Diklaim Bisa Memberikan Berbagai Manfaat Positif
-
QuBisa Luncurkan Program Magang Gratis bagi Generasi Muda agar Kompeten dalam Bidang Teknologi Digital
-
Open Platform Bantu Tetangga Mudahkan Masyarakat Berkurban Online Sesuai Lokasi
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence