Suara.com - Presiden Joko Widodo telah resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) pada 26 September lalu. Bursa Karbon merupakan perdagangan karbon yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Pembuatan bursa karbon ini merupakan bagian dari rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021 - 2023. Komitmen tersebut ditunjukkan untuk membuka peluang dalam penerimaan pendanaan atau investasi di industri hijau yang lebih luas lagi.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023, bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Sedangkan definisi perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Presiden Jokowi menyampaikan, Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon. Selain itu, presiden pun melihat potensi ekonomi dengan adanya perdagangan karbon ini yang diperkirakan berkisar Rp 3.000 triliun yang diukur atas potensi kredit karbon sebesar 1 giga ton CO2.
Tidak hanya itu, sebagai wujud komitmen Indonesia dalam menyepakati perjanjian iklim global yang dikenal sebagai Perjanjian Paris (Paris Agreement). Pemerintah pun sedang dalam proses mematangkan implementasi pajak karbon di Indonesia, yang diperkirakan akan mulai berjalan pada tahun 2025.
Seperti diketahui, pengenaan pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam hal ini, pajak karbon akan dikenakan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Ciwi Paino, Assurance & Advisory Partner Grant Thornton Indonesia menyampaikan apresiasinya.
“Langkah pemerintah dalam pembentukan bursa perdagangan karbon ini, yang tentunya semakin melengkapi instrumen-instrumen pengurangan emisi yang telah diatur oleh pemerintah sebelumnya. Kehadiran bursa karbon ini dapat menjadi fondasi dasar bagi terciptanya ekosistem perdagangan karbon yang nantinya akan terintegrasi dengan aturan pajak karbon," katanya.
“Namun di sisi lain, masih ada tantangan nyata bagi Indonesia dalam mewujudkan ekonomi hijau dan berkelanjutan di Indonesia, seperti banyaknya masyarakat dan juga perusahaan yang belum memahami dan menyadari terkait pentingnya bursa karbon. Perlu adanya kesiapan dari pemerintah dalam menciptakan regulasi dan mekanisme perdagangan karbon serta pengaturan harga karbon yang baik dalam rangka mendukung terselenggaranya pasar karbon yang efektif dan efisien,” lanjut Ciwi.
Baca Juga: Dukung Ekosistem Karbon Biru, Pertamina Trans Kontinental Gelar Green Mangrove Action Program
Menurutnya, Grant Thornton memiliki komitmen kuat dalam mendukung pemerintah mewujudkan strategi Net Zero Emission. Adapun salah satu bentuk komitmen kami yaitu dengan mengadakan berbagai seminar edukasi mengenai aspek Environmental, Social, and Governance (ESG).
"Kami juga akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengedukasi baik perusahaan maupun masyarakat demi tercapainya aspirasi keberlanjutan dan transisi energi Indonesia agar target Net Zero Emission pada 2060 dapat tercapai sesuai dengan target dari Kementerian Keuangan,” tutup Ciwi.
Berita Terkait
-
Mengenal Apa Itu IDXCarbon, Bursa Karbon yang Bisa Bikin Cuan
-
Toyota Bangun Ekosistem Kendaraan Elektrifikasi Demi Tekan Emisi Karbon
-
Melaju untuk Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Menjadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon
-
Bank Mandiri: Pelopor Perdagangan Bursa Karbon Menuju Masa Depan
-
Dukung Ekosistem Karbon Biru, Pertamina Trans Kontinental Gelar Green Mangrove Action Program
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci