Suara.com - Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh telah di jatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kurungan, Terdakwa atas nama MD Moyen Udin Sheikh (LK) umur 32 (tiga puluh dua) tahun secara sah dan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana yang bersangkutan masuk ke Wilayah Republik Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.
“MD Moyen Udin Sheikh (LK) melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan masuk Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah,sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 113 Setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratu juta rupiah), ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Rudianto Girsang.
Pengungkapan kasus yang menimpa WNA asal Bangladesh atas nama MD Moyen Udin Sheikh (LK) berawal dari kecurigaan Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong pada saat yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI), dari kecurigaan petugas Imigrasi di perbatasan Entikong selanjutnya Petugas Imigrasi menyerahkan MD Moyen Udin Sheikh (LK) kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAK), dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa yang bersangkutan pernah masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas pada tahun 2019, namun pada saat ITAS yang bersangkutan habis masa berlaku, yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang ITAS di Indonesia dan memilih untuk membuat Identitas Kependudukan Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga dengan dibantu istri yang bersangkutan dan seseorang dengan inisial I,setelah mendapatkan Identitas kependudukan yang bersangkutan pada tahun 2021 melakukan perjalanan ke Malaysia dengan cara Illegal untuk bekerja di Malaysia,dan pada tahun 2024 yang bersangkutan mencoba masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Entikong dengan menggunakan KTP dan akhirnya diamankan oleh petugas TPI Entikong di perbatasan Entikong.
“Setelah menjalanin 5 (lima) kali tahapan sidang baik sidang langsung maupun secara Online terhadap terdakwa Moyen dan dengan telah diputuskan hukuman terhadap terdakwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik sehubungan dengan penegakkan hukum keimigrasian, khususnya di Perbatasan Indonesia-Malaysia, dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kejahatan harus bertanggung jawab atas tindakannya. Semoga dengan adanya penegakkan hukum ini, menjadi cermin bahwa Kepala Kantor Imigrasi Entikong serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkomitmen penuh untuk mengawasi warga negara asing dan melakukan penegakan hukum demi terciptanya keamanan negara dan terwujudnya Indonesia yang semakin baik dalam penegakan Hukum Keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupan
Tag
Berita Terkait
-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Berikan Pelayanan Paspor Simpatik Pada hari Sabtu dan Minggu
-
Cara Membuat Paspor Elektronik Polikarbonat, Berapa Biayanya dan Bikin di Mana?
-
Wisatawan Asing Tewas Misterius di Pantai Anyer, Surat Wasiat Ungkap Pesan Terakhir
-
Ganti Paspor Rusak Berapa Biayanya? Segini Uang yang Harus Disiapkan Sebelum ke Kantor Imigrasi
-
Daftar Lengkap 21 Nama Dicegah KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Siapa Saja?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence