/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 17:28 WIB
Manajer BCL, Doddy. (Instagram @doddyansyah)

JAKARTA - Manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal.

"Iya (MID), sudah menjadi tersangka," katanya, Minggu (7/8/2022).

Akmal menerangkan, bahwa Doddy telah terbukti menggunakan psikotropika jenis alprazolam tanpa resep dari dokter. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijerat Pasal 62 UU Psikotropika. 

Adapun ancaman hukumannya, sambungnya yakni paling lama lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika," ucapnya melansir dari PMJNews.com

Sebelumnya, Doddy ditangkap Saresnarkoba Polrestro Jakarta Barat pada Rabu (3/7/2022), di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat penangkapan ditemukan obat-obatan jenis Alprazolam tanpa resep dokter.

Akmal mengatakan selain MID, pihaknya juga mengamankan satu orang temannya. MID terbukti selesai menggunakan narkona jenis sabu.

"Yang bersangkutan baru selesai menggunakan sabu," jelas Akmal. ***

Baca Juga: BCL Belum Jenguk Manajernya yang Ditangkap Karena Narkoba

Load More