/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:49 WIB
Polisi amankan motor milik warga yang hendak balap liar. (Dok Humas Polda Jabar)

SUKABUMI - Sebanyak empat unit motor diamankan Polres Sukabumi Kota di kawasan Terminal Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan Baros, Kota Sukabumi pada Senin (8/8/2022) malam.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, keempat unit sepeda motor tersebut diamankan petugas usai pengendara yang diduga hendak lakukan aksi balap liar tersebut tidak bisa memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan.

"Petugas gabungan yang melaksanakan KRYD di sekitar Jalan Lingkar Selatan melihat sekelompok pengendara yang nongkrong di kawasan Terminal Sukabumi," katanya, Selasa (9/8/2022).

"Karena sebelumnya kami telah mendapatkan informasi dari warga mengenai aksi balap liar, maka petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara tersebut," tambah Astuti.

Setelah pemeriksaan, kata Astuti petugas melakukan tindakan terhadap pelanggaran lalulintas dengan mengamankan sebuah STNK dan empat unit sepeda motor.

"Ini sifatnya sementara, karena para pengendara yang diamankan sepeda motornya oleh petugas masih bisa menukarkan barang bukti dengan membawa STNK ke Sat Lantas Polres Sukabumi Kota," terangnya.

Dia menambahkan, KRYD merupakan salah satu kegiatan preventif kepolisian yang rutin dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. ***

Load More