Purwakarta - Para guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 Kabupaten Purwakarta kini masih menunggu keputusan pemerintah masuk atau tidak ke dalam formasi tahun 2023 mendatang.
Mengingat tidak semua yang lulus passing grade akan mendapatkan formasi PPPK 2022, karena itu harus menunggu formasi 2023 dan belum pasti juga karena masih menunggunakan ketentuan yang sekarang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Dadi Sadali, mengatakan bahwa lulus passing grade bakal diangkat otomatis menjadi PPPK jika di sekolah tempat bekerja ada formasi.
Menurut Dadi, ada juga peraturan-peraturan lain yang tercantum dalam surat keputusan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 20 Tahun 2022.
“Yang lulus diangkat otomatis jika tempat di mana dia bekerja ada formasi atau lowongan. Kalau misalkan dengan jabatan yang sama dipakai nilai yang tertinggi. Jika jabatan berbeda pakai hasil uji kompetensi kedua. Itu tertuang dalam Permenpan Nomor 20 Tahun 2022,” kata Dadi, Pada Rabu 10 Agustus 2022.
Sambung Dadi, alasan yang lainnya adalah yang lulus passing grade tidak diangkat semua, karena melihat APBD dan sistem upah kerja PPPK dibebankan ke pemerintah daerah.
“Yang lulus passing grade PPPK 2021 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 691 orang, kalau semua diangkat dan upah kerja dibebankan ke pemerintah daerah saya kira berat,” jelasnya.
Karena itu, Dadi juga masih menunggu kebijakan pemerintah pusat agar yang belum mendapatkan formasi dapat terakomodir.
“Untuk formasi PPPK tahun 2023 kita mengusulkan 350 orang, 238 di antaranya tenaga pendidik atau guru,” kata Dadi.(*)
Baca Juga: Lakukan Pencurian, Sejumlah Remaja di Purwakarta Diberi Restorative Justice
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!
-
Standar Meja Makan Lebaran dan Tekanan Sosial Perempuan
-
Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Fadia Arafiq Lulusan Apa? Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi, Ngaku Tak Paham Birokrasi
-
RI Raih Nilai Jelek dari Fitch, Airlangga: Ekonomi Dunia Tertekan Perang
-
Harry Maguire Divonis 15 Bulan Penjara di 3 Kasus Kriminal, Dari Penyerangan hingga Suap
-
Lebaran Cashless: Ketika Dompet Digital Menggantikan Amplop
-
Perang Kasta Medsos: Gak Ada Bedanya X, Tiktok, atau FB Kalau Penggunanya yang Bermasalah
-
Polri Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api Pasca Insiden Maut di Makassar