JAKARTA – Motif pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini belum terkuak. Pihak kepolisian enggan mengungkapnya dengan alasan sangat sensitif. Ketidakterbukaan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut pun patut dipertanyakan.
Namun rasa penasaran masyarakat tak sampai disitu. Apalagi dilihat dari cara mengeksekusi Brigadir J terbilang sangat sadis. Lalu apa yang melantarbelakangi Irjen Fredy Sambo sehingga tega membunuh bawahannya tersebut secara sadis.
Sadisnya pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut diungkap pengacara Bharada E, M Burhanuddin. Menurutnya, sebelum mengeksekusi Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya serta Brigadir Riki dan Bhadara E sudah berada di dalam ruangan yang menjadi TKP.
Kemudian, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir Riki untuk memanggil Brigadir J yang saat itu masih berada di luar. Tak lama kemudian Brigadir Riki masuk dan diikuti Brigadir J.
“Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J). Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” tutur M Burhanuddin saat mengikuti acara Indonesia Lawyers Club seperti dikutip dari tvonenews.com, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Burhanudin, saat kejadian istri Irjen Ferdy Sambo berada di dalam kamar lain secara terpisah. Burhanuddin menambahkan, dari informasi yang didapatnya, di dalam tempat kejadian tersebut ada Ferdy Sambo (FS), Riki, Bharada E dan Almarhum Yoshua (Brigadir J).
Selanjutnya, saat disinggung apakah Brigadir J dieksekusi saat jongkok? Pengacara Bharada E itu beberkan, sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang, lalu Bhrada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yoshua.
“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woy tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.
Kemudian, ketika ditanya siapa yang pengang rambut Brigadir J, Burhanuddin katakan si bosnya (Ferdy Sambo) yang pegang rambutnya Brigadir J, dengan pengertian rambut Brigadir Yoshua dijambak. Namun, ia tegaskan untuk proses selanjutnya tidak diceritakan lagi oleh Bharada E.
Baca Juga: Police Goes to School Sat Lantas Polres Karawang di SMKN 2 Karawang
Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi. Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang. (*)
Berita Terkait
-
Mabes Polri Hentikan Dua Kasus Ini, Salah Satunya Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo
-
Fakta Baru Penembakan Brigadir J, Bharada E Dijanjikan Uang Rp2 Miliar oleh Ferdy Sambo dan Istri
-
Terungkap, Ini Pemilik Pistol Glock 17 yang Digunakan untuk Menembak Brigadir J
-
Ganti Lagi, Bharada E Tunjuk Ronny Talapessy Sebagai Kuasa Hukum Barunya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga