/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:28 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

JAKARTAMabes Polri akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pihak kepolisian beralasan, tidak menemukan unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut. Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, tak hanya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, pihaknya juga menghentikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Seperti diketahui, laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022). (*)

Load More