/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:06 WIB
Logi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Istimewa)

JAKARTA - Berkas perkara kasus penyelewengan dana kemanusiaan yang diduga dilakukan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022).

Hal ini dikatakan Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji. Dia menerangkan, bahwa pihaknya telah melengkapi berkas perkara tersebut dan diserahkan ke Kejagung.

"(Pelimpahan berkas) tahap 1 sudah Senin kemarin," katanya, Selasa (16/8/2022).

Dia menyebutkan, keempat tersangka tersebut yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Andri menambahkan, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejagung yakni berkas dari empat tersangka tersebut. 

"Iya sudah (dilimpahkan). (Berkas) 4 tersangka,” jelasnya melansir dari PMJNews.com.

Setelah jaksa menilai berkas lengkap, kepolisian akan melakukan tahap 2 atau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik. ***

Load More