/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi lembaga permasyarakatan. (Pexels)

JAKARTA - Sebanyak 168.916 narapidana dan anak binaan yang menghuni lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, untuk Remisi Umum I sebanyak 166.191 orang dan Remisi Umum II sebanyak 2.725 orang.

“Pemerintah melalui Kementerian hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 166.191 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum I,” katanya, Rabu (17/8/2022).

“Dan 2.725 orang mendapatkan Remisi Umum II, artinya langsung bebas pada hari ini,” sambungnya.

Menkumham mengingatkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima remisi untuk senantiasa berperilaku baik dan tidak mengulangi  kesalahannya.

“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” paparnya melansir dari PMJNews.com.

“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” tuturnya. ***

Load More