/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:17 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tersandung kasus korupsi. (Instagram: @ajaympriatna)

JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Diketahui Ajay M Priatna baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Sukabumi, Kota Bandung pada Rabu (17/8/2022). Namun harus kembali berurusan dengan KPK.

Ali Fikri tidak banyak berkomentar terkait penangkapan mantan orang nomor satu di Kota Cimahi tersebut. Namun demikian, dia membeberkan bahwa saat ini Ajay tengah diperiksa penyidik KPK.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ucapnya, Kamis (18/8/2022).

"Kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.

Untuk diketahui, pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono pada waktu itu. ***

Baca Juga: Road to G20, Desa Tibubeneng dan Atlas Beach Feast Gelar Bali Beachfest, Ini Rangkaian Acaranya

Load More