JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) meluncurkan pecahan uang kertas baru.
Uang kertas emisi baru ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022.
Pecahan uang kertas baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
BI menegaskan keberadaan uang kertas sebelumnya tetap berlaku. Uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Sementara itu masyarakat yang ingin menukar uang baru bisa melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang disediakan BI.
Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan. Sementara ini, akses aplikasi PINTAR baru bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.WIB. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB," terang Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Ada pun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. "Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," lanjutnya.
Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online:
Baca Juga: Sinopsis 'She-Hulk Attorney at Law', Serial Terbaru yang Tayang Hari Ini
Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online
1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga