JAKARTA - Pada hari ini, Jumat (19/8/2022) berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja sangat keras melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Hal ini juga atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Tim Khusus untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Penyidik bekerja maraton kepada 4 tersangka, secara maksimal melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Penyerahan berkas perkara keempat tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara. Menurutnya berkas perkara keempat tersangka dirasa sudah cukup sehingga selanjutnya tinggal Jaksa yang akan menentukan selanjutnya.
“Penyidik selesai rilis (jumpa pers) ini akan menyerahkan berkas 4 tersangka,”katanya
Diketahui, Polri menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka setelah sebelumnya sejumlah ajudan atau anak buahnya, Bharada RE, RR, dan KM ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Tim Khusus telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam yakni 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan, penetapan sebagai tersangak ini setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Pungli
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," katanya. ***
Berita Terkait
-
Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?
-
Diisukan Kebal Hukum, Fitri Salhuteru Blak-blakan Sebut Nikita Mirzani Tidak Kenal Sosok Ferdy Sambo
-
Soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Enggak Usah 'Dikandani', Itu Bakal Disikat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Reboisasi Tak Selalu Menambah Pasokan Air, Mengapa Iklim Jadi Faktor Penentu?
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Strategi Hyundai Redam Dominasi Mobil China Lewat Jajaran Produk Baru
-
Mengenal Pendekatan Baru untuk Mendapatkan Tidur yang Lebih Nyenyak
-
Prediksi Argentina vs Tanjung Verde: Hiu Biru Butuh Keajaiban?
-
Inspiratif! Bagaimana Tiga Pelajar SD Ini Raih Nilai Sempurna di Olimpiade Matematika Nasional?
-
4 Sepeda Road Bike Rp2 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Gowes Jarak Jauh
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
10 Cara Membersihkan Sepatu Bahan Suede agar Bersih dan Awet Dipakai