JAKARTA - Pada hari ini, Jumat (19/8/2022) berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja sangat keras melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Hal ini juga atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Tim Khusus untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Penyidik bekerja maraton kepada 4 tersangka, secara maksimal melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Penyerahan berkas perkara keempat tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara. Menurutnya berkas perkara keempat tersangka dirasa sudah cukup sehingga selanjutnya tinggal Jaksa yang akan menentukan selanjutnya.
“Penyidik selesai rilis (jumpa pers) ini akan menyerahkan berkas 4 tersangka,”katanya
Diketahui, Polri menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka setelah sebelumnya sejumlah ajudan atau anak buahnya, Bharada RE, RR, dan KM ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Tim Khusus telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam yakni 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan, penetapan sebagai tersangak ini setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Pungli
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," katanya. ***
Berita Terkait
-
Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?
-
Diisukan Kebal Hukum, Fitri Salhuteru Blak-blakan Sebut Nikita Mirzani Tidak Kenal Sosok Ferdy Sambo
-
Soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Enggak Usah 'Dikandani', Itu Bakal Disikat
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Harga BBM Batal Naik, ASN Banten Diminta WFH Hari Jumat Demi Hemat Energi
-
John Herdman Ungkap Peran Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas yang Krusial
-
Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya
-
Cari Mobil Listrik Bekas Modal Rp75 Juta? Ini 5 Pilihan yang Bisa Kamu Pertimbangkan
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Ampera Ditutup 45 April, Ini Jalur Alternatif Tercepat yang Bisa Dilalui Warga Palembang
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Uji Nyali Akhir Pekan: 10 Film Psikopat Netflix Terbaik yang Bikin Ngeri
-
Imbas Kalah dari Bulgaria, Timnas Indonesia Terancam Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh