JAKARTA - Pada hari ini, Jumat (19/8/2022) berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja sangat keras melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Hal ini juga atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Tim Khusus untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Penyidik bekerja maraton kepada 4 tersangka, secara maksimal melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Penyerahan berkas perkara keempat tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara. Menurutnya berkas perkara keempat tersangka dirasa sudah cukup sehingga selanjutnya tinggal Jaksa yang akan menentukan selanjutnya.
“Penyidik selesai rilis (jumpa pers) ini akan menyerahkan berkas 4 tersangka,”katanya
Diketahui, Polri menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka setelah sebelumnya sejumlah ajudan atau anak buahnya, Bharada RE, RR, dan KM ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Tim Khusus telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam yakni 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan, penetapan sebagai tersangak ini setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Pungli
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," katanya. ***
Berita Terkait
-
Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?
-
Diisukan Kebal Hukum, Fitri Salhuteru Blak-blakan Sebut Nikita Mirzani Tidak Kenal Sosok Ferdy Sambo
-
Soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Enggak Usah 'Dikandani', Itu Bakal Disikat
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Diserang Usai Bungkam PSM Makassar, Begini Kondisi Terkini Skuad Persib Bandung
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Petaka Liburan di Pantai Labuhan: 2 Remaja Tewas Digulung Keganasan Ombak
-
Kejutan Data Gaikindo 2026: Mobil 7 Penumpang Jadi Raja, Honda Brio Turun Tahta
-
Kontroversi Kemenangan Arsenal atas Burnley, Kai Havertz Harusnya Kartu Merah?
-
Daftar Harga Tablet Xiaomi dari Pilihan Murah hingga Premium, Cek di Sini!
-
PBVSI Panggil 16 Pemain untuk AVC Nations Cup dan SEA V League,: RIvan Nurmulki Kembali!
-
Jerat di Balik Layar Game Online: Kisah Siswa SD Tulungagung yang Nyaris Terperosok Radikalisme
-
Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur
-
Respons Manchester City Soal Isu Pep Guardiola Siap Putus Kontrak di Akhir Musim