JAKARTA - Pada hari ini, Jumat (19/8/2022) berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja sangat keras melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Hal ini juga atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Tim Khusus untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Penyidik bekerja maraton kepada 4 tersangka, secara maksimal melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Penyerahan berkas perkara keempat tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara. Menurutnya berkas perkara keempat tersangka dirasa sudah cukup sehingga selanjutnya tinggal Jaksa yang akan menentukan selanjutnya.
“Penyidik selesai rilis (jumpa pers) ini akan menyerahkan berkas 4 tersangka,”katanya
Diketahui, Polri menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka setelah sebelumnya sejumlah ajudan atau anak buahnya, Bharada RE, RR, dan KM ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Tim Khusus telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam yakni 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan, penetapan sebagai tersangak ini setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Pungli
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," katanya. ***
Berita Terkait
-
Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?
-
Diisukan Kebal Hukum, Fitri Salhuteru Blak-blakan Sebut Nikita Mirzani Tidak Kenal Sosok Ferdy Sambo
-
Soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Enggak Usah 'Dikandani', Itu Bakal Disikat
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
5 HP Vivo RAM 8 GB Termurah Februari 2026, Performa Stabil untuk Multitasking
-
5 Tempat Dinner Romantis di Bandung, Bikin Momen Valentine Makin Berkesan
-
Intip Statistik Mentereng Elkan Baggott Bersama Ipswich Town di Piala FA
-
9 Fakta dan Kronologi Perang Knetz vs SEAblings Memanas di Medsos
-
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
-
Rekor Maarten Paes Lawan Klub Justin Hubner: Catatan Clean Sheet dan Pesta Gol
-
Psywar Federico Barba ke Ratchaburi FC: Sampai Bertemu di Bandung
-
Film Live Action Sakamoto Days Ungkap 5 Pemeran Baru, Ada Kenjiro Tsuda!
-
Culture Shock, Toprak Razgatlioglu Kesulitan Pakai Ban Michelin di MotoGP
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan