/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 22:28 WIB
BPKB dan STNK kendaran bermotor.

KARAWANG – Perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diminta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 yang ini sedang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Seperti diketahui, program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, tak hanya menyasar para pemilik kendaraan pribadi, melainkan juga para pelaku industri.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang Bapenda Jabar, Yosep Mochamad Zuanda mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada ratusan perusahaan yang ada di Karawang terkait dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, tujuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini ialah meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, dan menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dengan menghadirkan berbagai keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan khususnya industri.

Menurut dia, keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Selain itu juga ada diskon bayar PKB dan bea BBNKB," ujar Yosep dikutip dari Antara.

Ia berharap agar program itu dimanfaatkan dengan baik, karena KTMDU di Karawang atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang masih cukup tinggi. (*)

Baca Juga: Polri segera Pecat Ferdy Sambo Meski Kasus Hukumnya Belum Inkrah

Load More