KARAWANG – Perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diminta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 yang ini sedang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Seperti diketahui, program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, tak hanya menyasar para pemilik kendaraan pribadi, melainkan juga para pelaku industri.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang Bapenda Jabar, Yosep Mochamad Zuanda mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada ratusan perusahaan yang ada di Karawang terkait dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, tujuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini ialah meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, dan menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dengan menghadirkan berbagai keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan khususnya industri.
Menurut dia, keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Selain itu juga ada diskon bayar PKB dan bea BBNKB," ujar Yosep dikutip dari Antara.
Ia berharap agar program itu dimanfaatkan dengan baik, karena KTMDU di Karawang atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang masih cukup tinggi. (*)
Baca Juga: Polri segera Pecat Ferdy Sambo Meski Kasus Hukumnya Belum Inkrah
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil