/
Senin, 22 Agustus 2022 | 19:53 WIB
Ilustrasi judi togel. (Istimewa)

SERANG - Praktik perjudian online jenis togel di Kota Serang berhasil dibongkar polisi pada Sabtu (20/8/2022). Ada dua orang diamankan dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku pertama yang diamankan yakni AL (29) warga kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. AL kemudian digunakan untuk memancing pelaku lainnya.

"AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel," ucapnya, Senin (22/08/2022)

Kemudian, polisi menangkap IL (27) yang diduga telah memesan atau memasan nomor judi togel kepada pelaku AL.

"IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsAap," tambah David.

Dari tangan kedua pelaku, David menerangkan pihaknya menyita satu bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp.259.000.

“Selain itu, juga satu unit handpone merek Xiomi warna cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel," katanya.

Dia menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.***

Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Bos Judi Online Sebagai Tersangka

Load More