/
Senin, 22 Agustus 2022 | 18:39 WIB
Ilustrasi judi online (Istimewa)

SEMARANG - Polisi membekuk seorang selebragm asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah karena menerima endorse judi online. Diketahui selebgram tersebut berinisial RM yang dengan sengaja mempromosikan judi online di akun media sosial pribadinya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, judi online yang mengendorse selebragm RM merupakan jaringan internasional. Adapun peran RM sebagai pengepul.

"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," katanya, Senin (22/8/2022).

Kepada penyidik, RM mengaku menerima uang dari untuk mempromosikan situs judi online tersebut di akun miliknya.

Sambung Ahmad, pihaknya juga telah mengungkap praktik perjudian online ini. Adapun wilayah perjudian online ini beroperasi di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang. 

Masih katanya, bahwa judi online ini memiliki peladen di Kamboja.

Dijelaskannya, atas perbuatannya RM dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. ***

Load More