/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:54 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Jabarnews.com)

CIANJUR - Seorang kakek bernama Usman (60) dengan bejatnya mencabuli seorang anak di bawah umur sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya pelaku harus mendekan di balik jeruji penjara dan terancam hukuman 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan, Usman merupakan warga Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur ditangkap karena mencabuli seorang bocah berusia empat tahun.

Pelaku dengan tega menodai bocah tersebut yang merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan pelaku ini terungkap ketika akan mencabuli korban di kamar mandi, namun nenek korban melihatnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," katanya, Rabu (24/8/2022).

Dia menerangkan, saat ini pelaku tengah diperiksa penyidik di Mapolres Cianjur. Selain itu, pihaknya kini tengah menunggu hasil visum dari rumah sakit.

"Pelaku sudah kita amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," ucap Septiawan. ***

Load More