/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:42 WIB
Ilustrasi petugas PLN melakukan pemeriksaan KWH milik pelanggan

JAKARTA – Kejadian tak biasa dialami seorang pelanggan PT PLN (Persero) asal Pekanbaru. Ia belum lama ini mengaku didenda Rp 41 juta dan dituding melakukan pencurian listrik.

Pelanggan itu bernama Jessica Tjoa. Melalui akun Twitternya, ia pun menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.

Menurut Jessica, saat itu rumahnya kedatangan tiga orang petugas PLN dan satu orang polisi. Mereka lalu memeriksa meteran. Alasannya, saat itu tagihan listrik milik Jessica dianggap tidak normal.

"Gue lg stress mikirin SNSD, ada aje PLN datang2 denda 41 juta. Ditanya oleh petugas PLN kenapa tagihan listrik gue cuma Rp 500 ribu per bulan sedangkan few years back itu bisa sampai Rp 1,8 juta per bulan," tulis Jessica melalui akun Twitternya, Jumat (26/8/2022).

Jessica pun menjelaskan dulu rumah tersebut ditempati oleh lebih banyak orang dengan peralatan elektronik yang menyala 10 jam per hari. Sekarang rumah tersebut ditempati lebih sedikit orang dengan penggunaan elektronik yang juga lebih sedikit.

"Dulu kakek, nenek, tante, mak gue, gue dan 2 orang ART tinggal satu atap. Ada 2 buah AC, 3 buah kulkas, dan 2 TV yang at least akan nyala 10 jam perhari. Sedangkan sekarang, nyokap gue tinggal sama mbak ART. Gak pake AC. Kulkas jadi cuma 1, dispenser dicabut. Tagihannya 500K/bulan," jelasnya.

Setelah kedatangan petugas PLN itu, listrik rumahnya kemudian diputus. Padahal Jessica mengaku dia dan keluarganya tidak tahu penyebab tali segel tersebut putus.

"Entah itu putus karena faktor usia atau diputus oleh pihak luar, kami pun tidak tahu. Karena jelas meteran berada di luar rumah, siapapun bebas mengutak-atik, dan posisi tali segel pun berada di luar, sangat mudah untuk diputus dengan sengaja oleh 'oknum' nakal," tulis Jessica.

Menanggapi kejadian tersebut, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Riau dan Kepulauan Riau menjelaskan kedatangan para petugas ke rumah Jessica merupakan bagian dari program pemeriksaan kWh di rumah pelanggan. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik.

Baca Juga: Guru di Bantul Tertipu Investasi Saham, Rugi Sampai Rp6 Juta

Namun hasil awal dari pemeriksaan ditemukan ada indikasi kelainan pada kWh meter milik Jessica. "PLN telah berkoordinasi dengan pelanggan dan menindaklanjuti pengajuan keberatannya," kata Manager Bagian Keuangan dan Umum UP3 Pekanbaru, Syaepul Hanan dikutip dari Detik.com.

Kini, rumah Jessica telah kembali dinyalakan oleh PLN dengan dipasang kWh meter prabayar sementara sambil prosedur keberatan dijalani sesuai peraturan yang berlaku.

"Pengajuan surat keberatan pelanggan kepada Pimpinan Unit PLN maksimal 14 hari setelah pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Keberatan," tandasnya. (*)

Load More