PURWASUKA - Ada sejumlah cara mengetahui harga tanah di suatu daerah. Bagi pemula yang ingin memulai bisnis properti hal ini penting diketahui.
Dengan tahu cara mengetahui harga tanah di suatu daerah ini, kamu akan terhindar dari penipuan serta kerugian. Lantas, bagaimaca caranya?.
Dilansir dari banyak sumber, berikut beberapa cara mengetahui harga tanah di suatu daerah:
1. Survei Langsung ke Lokasi Tanah - Melakukan survei langsung ke lokasi properti merupakan cara paling sederhana untuk mengetahui harga pasaran tanah. Dengan melakukan survei, kamu bisa bertanya langsung kepada warga sekitar.
Selain itu, survei juga penting untuk melihat fasilitas yang tersedia di sekitar lahan. Sebab, semakin banyak fasilitas pendukung yang ada, maka semakin mahal harga jual tanah di pasaran.
Hal tersebut bisa jadi patokan, misalnya terdapat sebidang tanah dijual dengan luas 500 m2 dengan harga Rp300 juta. Coba bandingkan fasilitas di sekitar tanah tersebut dengan lahan yang kamu miliki.
2. Datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) - Lembaga ini yang berwenang untuk mengurus persoalan pencatatan, pendaftaran serta pendataan lahaan bagi masyarakat. Dengan begitu, kalian bisa dengan mudah mendapatkan informasi menganai tanah tersebut.
3. Bertanya kepada Notaris Tanah - Pelibatan notaris dalam proses jual-beli properti sudah tidak bisa dihindari. Selain bertugas sebagai perantara ataupun saksi, notaris juga bisa kita manfaatkan untuk berkonsultasi terkait harga tanah.
Umumnya, notaris-notaris tersebut sedikit banyak mengetahui harga tanah di daerahnya. Tanyakan berapa harga jual yang pantas atas lahan yang kamu miliki sesuai lokasi, fasilitas dan luasnya.
Baca Juga: Bosan Kerja Kantoran? Kamu Bisa Jadi Freelancer, Berikut Syarat-Syaratnya
3. Melihat NJOP Tanah - Terakhir, cara mengetahui harga tanah di suatu daerah yang bisa kamu lakukan adalah dengan melihat NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak dari tanah tersebut.
NJOP pada dasarnya merupakan sebuah surat, yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik properti sebagai tanda bukti pembayaran pajak tahunan.
Di dalam surat tersebut, terdapat informasi terkait Perbandingan Harga Objek, Nilai Perolehan Baru dan Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang bisa kita jadikan dasar dalam menghitung harga tanah.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Jazz! MLDSPOT Siap Bawa Vibes 'Fresh 'N Cool' ke Java Jazz Festival 2026
-
Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!
-
30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia