/
Kamis, 01 September 2022 | 15:47 WIB
Cara mengetahui harga tanah di suatu daerah (Freepik @bearfotos)

PURWASUKA - Ada sejumlah cara mengetahui harga tanah di suatu daerah. Bagi pemula yang ingin memulai bisnis properti hal ini penting diketahui.

Dengan tahu cara mengetahui harga tanah di suatu daerah ini, kamu akan terhindar dari penipuan serta kerugian. Lantas, bagaimaca caranya?.

Dilansir dari banyak sumber, berikut beberapa cara mengetahui harga tanah di suatu daerah:

1. Survei Langsung ke Lokasi Tanah - Melakukan survei langsung ke lokasi properti merupakan cara paling sederhana untuk mengetahui harga pasaran tanah. Dengan melakukan survei, kamu bisa bertanya langsung kepada warga sekitar.

Selain itu, survei juga penting untuk melihat fasilitas yang tersedia di sekitar lahan. Sebab, semakin banyak fasilitas pendukung yang ada, maka semakin mahal harga jual tanah di pasaran.

Hal tersebut bisa jadi patokan, misalnya terdapat sebidang tanah dijual dengan luas 500 m2 dengan harga Rp300 juta. Coba bandingkan fasilitas di sekitar tanah tersebut dengan lahan yang kamu miliki.

2. Datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) - Lembaga ini yang berwenang untuk mengurus persoalan pencatatan, pendaftaran serta pendataan lahaan bagi masyarakat. Dengan begitu, kalian bisa dengan mudah mendapatkan informasi menganai tanah tersebut.

3. Bertanya kepada Notaris Tanah - Pelibatan notaris dalam proses jual-beli properti sudah tidak bisa dihindari. Selain bertugas sebagai perantara ataupun saksi, notaris juga bisa kita manfaatkan untuk berkonsultasi terkait harga tanah.

Umumnya, notaris-notaris tersebut sedikit banyak mengetahui harga tanah di daerahnya. Tanyakan berapa harga jual yang pantas atas lahan yang kamu miliki sesuai lokasi, fasilitas dan luasnya.

Baca Juga: Bosan Kerja Kantoran? Kamu Bisa Jadi Freelancer, Berikut Syarat-Syaratnya

3. Melihat NJOP Tanah - Terakhir, cara mengetahui harga tanah di suatu daerah yang bisa kamu lakukan adalah dengan melihat NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak dari tanah tersebut.

NJOP pada dasarnya merupakan sebuah surat, yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik properti sebagai tanda bukti pembayaran pajak tahunan.

Di dalam surat tersebut, terdapat informasi terkait Perbandingan Harga Objek, Nilai Perolehan Baru dan Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang bisa kita jadikan dasar dalam menghitung harga tanah.***

Load More