PURWASUKA - Ada sejumlah cara mengetahui harga tanah di suatu daerah. Bagi pemula yang ingin memulai bisnis properti hal ini penting diketahui.
Dengan tahu cara mengetahui harga tanah di suatu daerah ini, kamu akan terhindar dari penipuan serta kerugian. Lantas, bagaimaca caranya?.
Dilansir dari banyak sumber, berikut beberapa cara mengetahui harga tanah di suatu daerah:
1. Survei Langsung ke Lokasi Tanah - Melakukan survei langsung ke lokasi properti merupakan cara paling sederhana untuk mengetahui harga pasaran tanah. Dengan melakukan survei, kamu bisa bertanya langsung kepada warga sekitar.
Selain itu, survei juga penting untuk melihat fasilitas yang tersedia di sekitar lahan. Sebab, semakin banyak fasilitas pendukung yang ada, maka semakin mahal harga jual tanah di pasaran.
Hal tersebut bisa jadi patokan, misalnya terdapat sebidang tanah dijual dengan luas 500 m2 dengan harga Rp300 juta. Coba bandingkan fasilitas di sekitar tanah tersebut dengan lahan yang kamu miliki.
2. Datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) - Lembaga ini yang berwenang untuk mengurus persoalan pencatatan, pendaftaran serta pendataan lahaan bagi masyarakat. Dengan begitu, kalian bisa dengan mudah mendapatkan informasi menganai tanah tersebut.
3. Bertanya kepada Notaris Tanah - Pelibatan notaris dalam proses jual-beli properti sudah tidak bisa dihindari. Selain bertugas sebagai perantara ataupun saksi, notaris juga bisa kita manfaatkan untuk berkonsultasi terkait harga tanah.
Umumnya, notaris-notaris tersebut sedikit banyak mengetahui harga tanah di daerahnya. Tanyakan berapa harga jual yang pantas atas lahan yang kamu miliki sesuai lokasi, fasilitas dan luasnya.
Baca Juga: Bosan Kerja Kantoran? Kamu Bisa Jadi Freelancer, Berikut Syarat-Syaratnya
3. Melihat NJOP Tanah - Terakhir, cara mengetahui harga tanah di suatu daerah yang bisa kamu lakukan adalah dengan melihat NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak dari tanah tersebut.
NJOP pada dasarnya merupakan sebuah surat, yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik properti sebagai tanda bukti pembayaran pajak tahunan.
Di dalam surat tersebut, terdapat informasi terkait Perbandingan Harga Objek, Nilai Perolehan Baru dan Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang bisa kita jadikan dasar dalam menghitung harga tanah.***
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
IBL 2026: Pelita Jaya Resmi Datangkan Perrin Buford, Top Skorer Liga Jepang
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Cari Tempat WFH Tenang di Palembang? Cafe Danau Jakabaring Ini Sepi, WiFi Kencang
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
3 Mobil Bekas 7 Seater untuk Keluarga yang Nyaman dan Ramah Kantong
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Sinopsis Film Sarahs Oil: Dari Kemiskinan ke Jutaan Dolar, Kisah Nyata yang Menginspirasi
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa