PURWASUKA - Ada sejumlah cara mengetahui harga tanah di suatu daerah. Bagi pemula yang ingin memulai bisnis properti hal ini penting diketahui.
Dengan tahu cara mengetahui harga tanah di suatu daerah ini, kamu akan terhindar dari penipuan serta kerugian. Lantas, bagaimaca caranya?.
Dilansir dari banyak sumber, berikut beberapa cara mengetahui harga tanah di suatu daerah:
1. Survei Langsung ke Lokasi Tanah - Melakukan survei langsung ke lokasi properti merupakan cara paling sederhana untuk mengetahui harga pasaran tanah. Dengan melakukan survei, kamu bisa bertanya langsung kepada warga sekitar.
Selain itu, survei juga penting untuk melihat fasilitas yang tersedia di sekitar lahan. Sebab, semakin banyak fasilitas pendukung yang ada, maka semakin mahal harga jual tanah di pasaran.
Hal tersebut bisa jadi patokan, misalnya terdapat sebidang tanah dijual dengan luas 500 m2 dengan harga Rp300 juta. Coba bandingkan fasilitas di sekitar tanah tersebut dengan lahan yang kamu miliki.
2. Datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) - Lembaga ini yang berwenang untuk mengurus persoalan pencatatan, pendaftaran serta pendataan lahaan bagi masyarakat. Dengan begitu, kalian bisa dengan mudah mendapatkan informasi menganai tanah tersebut.
3. Bertanya kepada Notaris Tanah - Pelibatan notaris dalam proses jual-beli properti sudah tidak bisa dihindari. Selain bertugas sebagai perantara ataupun saksi, notaris juga bisa kita manfaatkan untuk berkonsultasi terkait harga tanah.
Umumnya, notaris-notaris tersebut sedikit banyak mengetahui harga tanah di daerahnya. Tanyakan berapa harga jual yang pantas atas lahan yang kamu miliki sesuai lokasi, fasilitas dan luasnya.
Baca Juga: Bosan Kerja Kantoran? Kamu Bisa Jadi Freelancer, Berikut Syarat-Syaratnya
3. Melihat NJOP Tanah - Terakhir, cara mengetahui harga tanah di suatu daerah yang bisa kamu lakukan adalah dengan melihat NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak dari tanah tersebut.
NJOP pada dasarnya merupakan sebuah surat, yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik properti sebagai tanda bukti pembayaran pajak tahunan.
Di dalam surat tersebut, terdapat informasi terkait Perbandingan Harga Objek, Nilai Perolehan Baru dan Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang bisa kita jadikan dasar dalam menghitung harga tanah.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Siapa Owner Vindes Corp Sekarang? Desta Resmi Umumkan Mundur
-
6 Sunscreen Indomaret untuk Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah sesuai Review
-
Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya: Simak Waktu Terbaik Membacanya
-
Anime A Pen, Handcuffs, and a Common-Law Marriage Resmi Tayang Januari 2027
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Desil Bansos Bikin Gaduh, 81 Tahun Merdeka tapi Data Kemiskinan Masih Kacau
-
Pidato Prabowo di Muktamar NU: Percaya Saya, Indonesia akan Bangkit Tak Ada yang Bisa Bendung
-
Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok
-
Imbas Demo di DPR, Jasa Marga Imbau Hindari Ruas Tol Dalam Kota, Ini Pengalihan Rute Tol
-
Film Horor 'Rambut Sewu: Satu Langkah Getih' Angkat Sisi Gelap Ritual Pesugihan Jawa