/
Kamis, 01 September 2022 | 20:53 WIB
Perubahan alur Sungai Cikao di Desa Cidahu, Kabupaten Purwakarta (Google maps)

(c) Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (*)

Load More