JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan empat berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bareskrim Polri. Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut menerangkan, pengembalian berkas perkara tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigair RR dan Kuat Ma'ruf (KM) ini lantaran harus ada yang perlu dilengkapi lagi oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menurutnya, berkas perkara yang sebelumnya diserahkan berdasarkan hasil teliti jaksa masih belum lengkap karena bukti formil dan materiilnya masih kurang. Meski demikian, jaksa pun telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar data yang kurang lengkap tersebut segera dipenuhi.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujarnya pada Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo CS itu masih belum lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Lanjutnya, masih harus ada bukti-bukti yang harus diperjelas oleh penyidik agar bisa dilanjutkan ke 'meja hijau'.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," terangnya pada Senin (29/8/2022) melansir dari PMJNews.com.
Diterangkannya, sebelum diserahkan ke pengadilan jaksa akan memeriksa berkas perkara ini. Pasalnya berkas perkara ini merupakan tanggung jawab jaksa sehingga harus betul-betul sudah lengkap.
"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.
Baca Juga: Berkas Pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo cs Ditolak, Kejagung Kembalikan ke Penyidik
Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus. Adapun Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Makin Panas! Presiden Inter Milan Serang Balik Direktur Juventus Giorgio Chiellini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Igor Tudor Datang, Pelatih Keturunan Indonesia Pergi dari Tottenham Hotspur
-
Tersandung Izin Kerja seperti Maarten Paes, Van Persie Akali Aturan Demi Raheem Sterling
-
Dianggap Punya DNA United, Pelatih Elkan Baggott Dirumorkan Bakal Gantikan Carrick di MU
-
Mohamed Salah Menuju ke Arab Saudi, Liverpool Siapkan 4 Calon Pengganti
-
Eks Winger Liverpool Ditangkap Polisi di Bandara, Terlibat Kasus Apa?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Targetkan Piala Dunia, John Herdman Waspadai Ekspektasi Publik Bisa Jadi Kutukan Timnas Indonesia
-
Viral Foto Carlo Ancelotti Dicium Tiga Wanita, Netizen: Definisi Menikmati Hidup di Usia Tua