/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:56 WIB
Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan Dari Penyidik Kepada Penuntut Umum (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Berkas dugaan kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Buleleng, untuk tahap satu dinyatakan rampung.

Kini penuntut umum sedang mempelajari berkas yang dikirim oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng atas nama tersangka, Nyoman Arta Wirawan yang merupakan Ketua LPD Anturan.

Penyerahan berkas tahap I itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng Yosef Umbu selaku Penuntut Umum.

"Penyidik melakukan Pelimpahan Berkas Perkara (Tahap 1) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita dengan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara No. Print-675/N.1.11/Fd.2/08/2022," papar Umbu.

Selanjutnya berkas perkara atas nama Nyoman Arta Wirawan tersebut akan dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum, yang mana Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng memerintahkan 6 (enam) orang "Penuntut Umum untuk memeriksa kelengkapan syarat Formil dan Materiil Berkas Perkara.

Dalam waktu 7 hari Penuntut Umum akan mengambil sikap terhadap hasil penelitiannya, dimana jika syaratnya terpenuhi/lengkap maka Penuntut Umum akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap (P-21)," paparnya. 

Namun jika tidak lengkap maka Penuntut Umum akan menerbitkan Surat Pengembalian berkas Perkara yang disertai dengan Petunjuk kekurangan berkas perkara yang sering dikenal dengan istilah P-18/P-19.
Seperti diketahui dugaan korupsi LPD Anturan merugikan keuangan negara mencapai Rp 141 miliar.

Modus yang digunakan tersangka diantaranya berupa pengalihan aset yang diatasnamakan ketua LPD. Berikut polis asuransi kepada pengurus yang dikeluarkan PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Polis tersebut dibayar dari dana LPD. Namun keuntungan yang didapat malah diterima oleh pengurus yang berangkutan karena atas nama pribadi. ***

Baca Juga: Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry

Load More