BEKASI - Oknum guru ngaji berinisal FF (45) terancam kurungan 15 tahun penjara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur di Bekasi.
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hengki mengatakan FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.
Menurut hengki, kasus ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.
Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.
"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ungkap Kombes Hengki dilansir pada 3 September 2022 dari PMJNews.com
Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan bejadnya. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.***
Baca Juga: BREAKING NEWS! Harga BBM Naik, Berlaku Hari Ini Pukul 14.30 WIB
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur
-
Ekonomi Jateng Tumbuh 5,89 Persen, Ahmad Luthfi Beberkan Kunci Jaga APBD Tetap Kuat
-
Kasus dr Icha Meninggal Karena Apa? Kini Keluarga Lapor Polisi
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Awal Pekan, Senin 6 Juli 2026
-
Gen Z dan Work Life Balance di Era Serba Cepat: Kebutuhan atau Mimpi Kosong?
-
Harga Emas Antam Masih Sama Rp2,67 Juta/Gram, Layak untuk Dibeli
-
Cinta Paling Rumit: Bukan Sekadar Kisah Romansa, Ini Refleksi Luka dan Harapan Kita
-
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Praktis Penuhi Kebutuhan Harian
-
Tragedi Ibu Hamil Tewas di Sugapa, Komnas HAM Desak Akhiri Kekerasan di Wilayah Sipil
-
IHSG Uji Level 6.000: Cek 6 Saham Rekomendasi, BUMI Ikut Disebut