PURWASUKA - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan ini dilakukan setelah Rikzy Billar menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penetapan tersangka terhadap Rizky Billar berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Dua alat bukti itu yakni hasil visum Lesti Kejora selaku korban KDRT dan juga keterangan saksi. Tak hanya itu, penyidik juga memiliki bukti petunjuk.
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," katanya pada Rabu (12/10/2022).
Atas perbuatannya, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya pun paling lama 5 tahun bui.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.
Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan. Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.
"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," pungkasnya.
Baca Juga: 3 Sikap Orang-Orang Toxic yang Harus Kita Abaikan, Jangan Masukkan ke Hati
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Premier League: Mikel Arteta Ungkap Frustasi Arsenal usai Dijegal Wolves
-
Dituding Jadikan Istri Pertama Tumbal Pesugihan, Pesulap Merah Bongkar Fakta Medis Tika Mega
-
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan ISF di Gaza, Komisi I DPR: Bukti Kepercayaan Dunia pada TNI
-
Omzet Rp150 Juta di Pameran Terbesar Asia Tenggara: Rahasia Sukses Batik Lasem di Inacraft 2026
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 20 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka Puasa Hari Ini
-
Lantik Direksi BPJS, Cak Imin Minta Jaminan Sosial Harus Bikin Rakyat Produktif dan Tak Jatuh Miskin
-
Legenda AC Milan Sebut Lapangan Jadi Faktor Kekalahan Inter Milan dari Bodo/Glimt, Kok Bisa?
-
Anggaran Operasional BPJS Tembus Rp 5 T, Cak Imin Warning Soal Pemborosan
-
Gubernur Bobby Nasution Buka Puasa Bareng Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah
-
Langkah Buriram dan Bangkok United di LCA, Mampukah Sandy Walsh dan Arhan Beri Kejutan Besar?