PURWASUKA - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan ini dilakukan setelah Rikzy Billar menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penetapan tersangka terhadap Rizky Billar berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Dua alat bukti itu yakni hasil visum Lesti Kejora selaku korban KDRT dan juga keterangan saksi. Tak hanya itu, penyidik juga memiliki bukti petunjuk.
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," katanya pada Rabu (12/10/2022).
Atas perbuatannya, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya pun paling lama 5 tahun bui.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.
Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan. Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.
"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," pungkasnya.
Baca Juga: 3 Sikap Orang-Orang Toxic yang Harus Kita Abaikan, Jangan Masukkan ke Hati
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
Kolaborasi Pemerintah & Industri Jadi Kunci Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global
-
Vinicius Jr Dukung Lamine Yamal Lawan Chant Anti Muslim Oknum Suporter
-
Yassierli Lantik 12 Pejabat, Tekankan Jabatan sebagai Amanah dan Prioritas Layanan Publik
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Penampilan Terbaru Bikin Khawatir, Veri AFI Ceritakan Kondisi Kesehatannya
-
Viral Warga Bali Bakar Sampah di Teba Modern, Warganet: Denpasar on Fire
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air untuk Ojol dan Kurir, Mulai Rp1 Jutaan
-
Jumlah Turis Empat Kali Lipat dari Penduduk, Gubernur Koster Sebut Orang Bali Makin Terpinggirkan
-
Update Daftar Harga HP Honor April 2026 Lengkap dengan Seri Tablet