PURWASUKA - Sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (19/10/2022).
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Hakim Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sementara tempat sidang di Ruang Sidang Utama Umar Bin Khattab.
Pada sidang kedua ini, perempuan biasa disapa Ambu Anne datang sekitar pukul 08.48 WIB. Sedangkan pihak tergugat dalam hal ini Dedi Mulyadi kembali tidak hadir pada persidangan kedua ini. Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, menjelaskan ketidak hadiran Dedi Mulyadi dalam sidang perkedua ini karena sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kang Dedi Mulyadi tidak bisa hadir karena sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Maka kami mewakili beliau dalam persidangan hari ini," ungkap Pria yang akrab disapa Aa Ojat itu, saat ditemui usai sidang kedua, Rabu (19/10/2022).
Aa Ojat menggunakan, Dedi Mulyadi menitip pesan khusus kepada kuasa hukumnya. Beliau berkata ini merupakan masalah keluarga, sehingga kalaupun ada persoalan di keluarga itu hal yang wajar.
"Pesan dari Pak Dedi, ya intinya beliau bilang ini masalah keluarga sehingga kalaupun ada persoalan di keluarga itu hal yang wajar. Sehingga kita cari solusi bagiamana baiknya," Ungkap Ojat.
Ditempat yang sama, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan pihak tergugat tidak hadir beralasan dikarnakan ada kesibukan melaksanakan reses sebagai anggota DPR RI.
"Sebetulnya kalau mengacu kepada kesibukan, saya juga sebagai Bupati Purwakarta tentunya banyak agenda yang harus saya hadiri. Hari ini saya harusnya hadir di undangan Sekertariat Jendral di Cirebon yang akan dihadiri oleh Bapak Presiden. Namun, saya mendelagasikan kepada Pak Wakil Bupati untuk menghadiri acara tersebut," ucap wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.
Baca Juga: Bakal Segera Tayang, Ini Serial Drama Misteri Terbaru Kang Mina
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar
-
AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen
-
Bukan Dongeng Biasa: Sisi Gelap dan Brutal di Balik Keimutan Dongeng Kucing
-
Lian, Ombak, dan Luka yang Disembunyikan: Review Jujur Novel Ingatan Ikan-Ikan
-
QRIS Sumsel Tembus Rp14 Triliun, BI Jadikan Pariwisata dan UMKM Motor Ekonomi Digital
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar