/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 22:49 WIB
Istimewa

PURWASUKA - Kabag Bantuan Ops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, wanita bercadar yang melakukan aksi penodongan terhadap Paspampres di area Istana Negara pada Selasa (24/10/2022) terhubung dengan mantan anggota Ormas HTI dan Negra Islam Indonesia (NII).

Sambungnya, pelaku yang bernama Siti Elina (24) diduga berinteraksi dengan anggota NII yakni BU dan JM melalui media sosial. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengembangan kasus oleh Densus 88.

"Dari pemeriksaan sementara dan hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun NII," katanya, Rabu (26/10/2022).

Aswin mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial Siti Elina dan diketahui pelaku ini telah berbaiat kepada NII.

"Setelah pemeriksaan akun analisis dilakukan ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta. Yaitu seorang dengan atas nama BU dan atas nama JM, yang sudah berbaiat kepada amir atau kepada Negara Islam Indonesia," tambahnya.

Dengan temuan ini, Aswin menjelaskan penanganan kasus Siti Elina ini akan diterapkan undang-undang tentang penanggulangan terorisme. 

Densus 88 juga terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan.

"Hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," katanya melansir dari PMJNews.com.

Ditambahkan Aswin, pihaknya sejak kemarin terus melakukan pendampingan penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan Siti Elina.

Baca Juga: Disiksa, Disiram Air Cabai hingga Ditelanjangi, Keluarga Ingin Majikan PRT Riski Segera Ditangkap

"Oleh karena itu mulai dari kemarin kita sudah terus mulai berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini," pungkasnya.

Load More