PURWASUKA - Dari 56 orang pelamar yang mendaftar seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Ada sebanyak 46 orang pelamar yang berhasil lulus seleksi administrasi dan sisanya dinyatakan gugur.
Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Zaenudin. Dia mengatakan, berdasarkan pengumuman Pansel nomor 005/PANSEL-JPT/XI/2022 sebanyak 46 ASN yang mendaftar lolos administrasi.
Mereka yang lolos administrasi akan melanjutkan untuk tahap seleksi selanjutnya. Sedangkan 10 yang tidak lolos disebabkan oleh sejumlah faktor seperti usia yang melebihi ketentuan, dan pemberkasan tidak lengkap.
“Berkas yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pengumuman, surat rekomendasi bukan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan lain-lain,” katanya, Senin (14/11/2022).
Jajang mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan para pelamar terkait dengan kelengkapan berkas apa saja yang harus disiapkan.
“Padahal pada pengumuman sudah diingatkan bahwa kelalaian pelamar menjadi tanggungjawab pelamar dan akan mempengaruhi hasil penilaian,” ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Menurutnya, terkait dengan seleksi terbuka pengisian JPT Pratama ini pihak pantia telah melakukan beberapa kali rapat terkait seleksi administrasi. Bahkan sempat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian bagi calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan berikutnya sesuai agenda tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
“Peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan mengikuti uji kompetensi melalui assessment center yang akan dilaksanakan pada Selasa sampai dengan Kamis, 15 – 17 November 2022 di Fave Hotel Karawang,” kata Jajang.
Baca Juga: Setelah Tidak Memimpin Indonesia, Jokowi Dinilai Pantas Menjadi Sekjen PBB
Jajang menambahkan, keputusan terkait seleksi terbuka ini tidak bisa diganggu gugat dan bersifat mutlak.
“Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka pansel berhak membatalkan hasil seleksi,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
-
4 Mei Hari Pemadam Kebakaran Internasional: Kisah Tragis di Balik Seragam yang Pantang Menyerah
-
Pertamina Patok Harga Baru BBM Mei 2026: Pertamax Naik, Dexlite Tembus Rp26 Ribu
-
Sepatu Suede Dicuci Pakai Apa? Ini 7 Tips Mencucinya agar Tidak Cepat Rusak
-
Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?
-
Hajar Liverpool, Manchester United Perpanjang Rekor Gila di Old Trafford Sejak 1984
-
Menghentikan Lingkaran Geng Pelajar: Tanggung Jawab yang Tak Bisa Ditunda
-
Cerita Masa Kecil Syifa Hadju Viral, Rela dari Bekasi ke PIM Demi Al, El, Dul
-
Empat Pelaku Perampokan Pekanbaru Berniat Bunuh Satu Keluarga sejak Awal