PURWASUKA - Dari 56 orang pelamar yang mendaftar seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Ada sebanyak 46 orang pelamar yang berhasil lulus seleksi administrasi dan sisanya dinyatakan gugur.
Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Zaenudin. Dia mengatakan, berdasarkan pengumuman Pansel nomor 005/PANSEL-JPT/XI/2022 sebanyak 46 ASN yang mendaftar lolos administrasi.
Mereka yang lolos administrasi akan melanjutkan untuk tahap seleksi selanjutnya. Sedangkan 10 yang tidak lolos disebabkan oleh sejumlah faktor seperti usia yang melebihi ketentuan, dan pemberkasan tidak lengkap.
“Berkas yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pengumuman, surat rekomendasi bukan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan lain-lain,” katanya, Senin (14/11/2022).
Jajang mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan para pelamar terkait dengan kelengkapan berkas apa saja yang harus disiapkan.
“Padahal pada pengumuman sudah diingatkan bahwa kelalaian pelamar menjadi tanggungjawab pelamar dan akan mempengaruhi hasil penilaian,” ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Menurutnya, terkait dengan seleksi terbuka pengisian JPT Pratama ini pihak pantia telah melakukan beberapa kali rapat terkait seleksi administrasi. Bahkan sempat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian bagi calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan berikutnya sesuai agenda tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
“Peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan mengikuti uji kompetensi melalui assessment center yang akan dilaksanakan pada Selasa sampai dengan Kamis, 15 – 17 November 2022 di Fave Hotel Karawang,” kata Jajang.
Baca Juga: Setelah Tidak Memimpin Indonesia, Jokowi Dinilai Pantas Menjadi Sekjen PBB
Jajang menambahkan, keputusan terkait seleksi terbuka ini tidak bisa diganggu gugat dan bersifat mutlak.
“Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka pansel berhak membatalkan hasil seleksi,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Son Heung-min Bidik Rekor Park Ji-sung saat Korea Selatan Tantang Meksiko di Piala Dunia 2026
-
Satu Nyawa Melayang: Tragedi Berdarah di Malam Puncak HUT Persebaya
-
Peringatan Keras The Economist untuk Indonesia: Saatnya Rem Kebijakan yang Terlalu Ekspansif?
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat
-
Pemain Kanada yang Cedera Horor Ternyata Rekan Jay Idzes di Sassuolo
-
5 Shio Karirnya Melesat dan Asmaranya Hangat Pada 19 Juni 2026
-
HP Chipset Apa yang Bagus? Ini Pilihan Terbaik dari Entry Level hingga Flagship
-
5 Sunscreen Lokal di Bawah Rp50 Ribu yang Bagus Sesuai Review, Ringan dan Bebas White Cast
-
Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM