PURWASUKA - Dari 56 orang pelamar yang mendaftar seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Ada sebanyak 46 orang pelamar yang berhasil lulus seleksi administrasi dan sisanya dinyatakan gugur.
Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Zaenudin. Dia mengatakan, berdasarkan pengumuman Pansel nomor 005/PANSEL-JPT/XI/2022 sebanyak 46 ASN yang mendaftar lolos administrasi.
Mereka yang lolos administrasi akan melanjutkan untuk tahap seleksi selanjutnya. Sedangkan 10 yang tidak lolos disebabkan oleh sejumlah faktor seperti usia yang melebihi ketentuan, dan pemberkasan tidak lengkap.
“Berkas yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pengumuman, surat rekomendasi bukan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan lain-lain,” katanya, Senin (14/11/2022).
Jajang mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan para pelamar terkait dengan kelengkapan berkas apa saja yang harus disiapkan.
“Padahal pada pengumuman sudah diingatkan bahwa kelalaian pelamar menjadi tanggungjawab pelamar dan akan mempengaruhi hasil penilaian,” ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Menurutnya, terkait dengan seleksi terbuka pengisian JPT Pratama ini pihak pantia telah melakukan beberapa kali rapat terkait seleksi administrasi. Bahkan sempat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian bagi calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan berikutnya sesuai agenda tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
“Peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan mengikuti uji kompetensi melalui assessment center yang akan dilaksanakan pada Selasa sampai dengan Kamis, 15 – 17 November 2022 di Fave Hotel Karawang,” kata Jajang.
Baca Juga: Setelah Tidak Memimpin Indonesia, Jokowi Dinilai Pantas Menjadi Sekjen PBB
Jajang menambahkan, keputusan terkait seleksi terbuka ini tidak bisa diganggu gugat dan bersifat mutlak.
“Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka pansel berhak membatalkan hasil seleksi,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Lebaran 1447 H, PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali demi Keamanan & Kenyamanan Pemudik
-
Meningkat! Arus Kendaraan di Tol Kalikangkung Semarang Capai 3 Ribu Per Jam
-
Tata Cara Salat Idulfitri 2026 Lengkap dengan Niat hingga Rakaat
-
Spinoff Bridgerton Disiapkan, Bakal Angkat Kisah Cinta Pasangan Fenomenal Ini
-
6 Cara Simpel Bikin Penampilan Laki-Laki Makin Stand Out di Hari Lebaran!
-
Dewa United Angin-anginan, Jan Olde Riekerink Bakal Dipecat?
-
Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis
-
Bek Persib Bandung Frans Putros Dipanggil Timnas Irak untuk Play-off Piala Dunia 2026
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
-
Kurang Tidur Bukan Lencana Kehormatan, Inilah Racun Hustle Culture yang Merusak Hidup Saya