/
Rabu, 16 November 2022 | 10:52 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Dedi mulyadi dan hakim moderator di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Sidang gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali di gelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022).

Dalam sidang ke lima tersebut, wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu datang sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama menggunakan mobil Pazero Sport bernomor Polisi T 1 RA. 

Kemudian, tak berselang lama di susul Dedi Mulyadi yang datang menggunakan ojek online.

Lalu, keduanya masuk ke ruang mediasi di Ruang khuklsus yang dipimpin oleh hakim mediator, di dalam ruangan itu hanya terdapat tiga orang sedangkan kuasa hukum Dedi Mulyadi menunggu di ruang tunggu Pengadilan Agama Purwakarta. 

Sekitar 5 menit proses mediasi selesai, kemudian keduanya berlanjut ke ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.

Hingga pukul 09.35 WIB proses sidang masih berlangsung dengan agenda masuk kedalam materi gugatan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatkan gugatan cerai Ambu Anne sudah terdaftar di Pengadilan Agama.

"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," katanya, Rabu (21/9/2022).

Dia menerangkan, sidang perdana gugatan cerai Ambu Anne dan Dedi Mulyadi dijadwalkan akan berlangsung 5 Oktober 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.

Baca Juga: Rudal Rusia Jatuh di Polandia, Rupiah Ikut Melemah

"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," tambah Asep.

Load More