/
Senin, 21 November 2022 | 19:50 WIB
Ilustrasi anak anggota DPRD Kabupaten Purwakarta ditangkap karena narkoba. (Shutterstock)

PURWASUKA - Anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta berinisial FFR ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta

Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri menjelaskan, FFR ditangkap di rumah temannya di Kampung Mekarjaya, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB

"FFR diringkus bersama temannya berinisial DJ (33) yang merupakan warga Desa kertajaya Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu tim Satres Narkoba Polres Purwakarta telah dilakukan penyelidikan selama 4 hari," ucap Budi, Senin (21/11/2022).

Dia menyebut, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, sering terjadi transaksi narkoba.

"Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap FFR petugas kami menemukan 1 satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan tergeletak disamping pelaku yang duduk dikamar DJ," Jelas Budi. 

Sedangkan dari pelaku DJ, tambah dia, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna putih yang didalamnya terdapat plastik klip bening masing-masing berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dan satu bungkus lakban warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku baju bagian depan sebelah kiri yang dipakai DJ. 

"Dari kedua pelaku anggota kami berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Mapolres Purwakarta guna diproses lebih lanjut. Nanti perkembangan kita sampaikan," Ungkap AKP Budi Suheri. 

Load More