/
Selasa, 06 Desember 2022 | 12:46 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.[Instagram] (Instagram)

PURWASUKA - Nama Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mencuat dalam persidangan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung pada Senin (5/12/2022).

Korban kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang Irfan Suryanegara yakni Stelly Gandawijaya mengungkapkan fakta yang mengejutkan dalam sidang tersebut. Dalam sidang itu, Stelly dihadirkan sebagai saksi korban.

Stelly menyebutkan bahwa dirinya memberikan uang kampanye untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.

Kepada kedua orang tersebut, Stelly Gandawiajaya memberikan uang masing-masing sebesar Rp5 miliar.

“Keinginan saya, terdakwa mengalihkan hak aset saya dan uang-uang yang diambil secara keseluruhan untuk pembelian aset-aset, pemberian uang yang dipakai untuk pilkada isteri terdakwa, Cellica, Dedi Mulyadi-Deddy Mizwar, Azis Nashrudin,” ucapnya mengutip dari Jabarnews.com.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara diminta mengembalikan uang sebesar Rp102 miliar oleh korban Stelly. Selain untuk investasi pembelian tanah hingga SPBU, Stelly juga mengaku memberikan uang untuk kampanye istri Irfan, Endang Kusumawaty.

Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut. Mereka yang didatangkan yakni  ermasuk istri dan kakak ipar Stelly Gandawijaya serta sejumlah karyawan.

Stelly mengatakan, dirinya memberikan uang investasi sebesar Rp77 miliar kepada Irfan. Tak hanya itu saja, Stelly juga memberikan uang senilai Rp25 miliar kepada Irfan untuk kampanye Endang.

Endang sendiri diketahui sempat maju sebagai calon Wali Kota Pangkalpinang pada Pilkada 2018 dan calon anggota DPR RI dari Bangka Belitung pada Pileg 2019. Endang maju menggunakan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya pada Pemilu tersebut..

Baca Juga: Sama-sama Wanita Pebisnis, Apakah Bisnis Mendiang Rina Gunawan Diteruskan Anne Kurniasih? Teddy Syah Beri Penjelasan

Meskipun Stelly mengaku telah memberikan total Rp102 miliar kepada Irfan, dalam surat dakwaan nominal yang tercantum ialah sebesar Rp58 miliar. Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianti pun mengingatkan Stelly agar memberikan keterangan sesuai dengan dakwaan Irfan dan Endang.

Dalam sidang, majelis hakim pun berulang kali mengingatkan Stelly agar bersaksi dengan jujur, karena pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim maupun JPU dan kuasa hukum terdakwa dijawab oleh Stelly dengan berbelit.

Di antaranya ialah pertanyaan hakim terkait alasan Stelly yang bersedia memberikan uang dengan nilai yang besar kepada Irfan tanpa disertai perjanjian. Kemudian terkait alasan Stelly yang tak pernah menftransfer uang ke rekening Irfan

Kuasa hukum kedua terdakwa, Rendra T Putra menilai, keterangan Stelly banyak yang tidak menyambung dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Dia juga mempertanyakan pengawalan Stelly menggunakan voorijder oleh anggota Brimob Polri. 

Load More