PURWASUKA - Kabar gembira bagi ingin menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 dilalukan secara daring atau online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pada CPNS 2023, diprediksi Kemenkumham akan membuka sejumlah formasi yang cukup banyak untuk bisa dilamar oleh masyarakat. Tentunya pendafatarannya melalui akun di laman sscasn.bkn.go.id.
Bagi yang ingin mendaftar sebagai CPNS 2023 di Kemenkumham, simak artikel ini.
Langkah pertama yakni harus memiliki akun di laman sscasn.bkn.go.id. Caranya dengan mendafar dengan login atau masuk ke laman sscasn.bkn.go.id terlebih dahulu.
Kemudian, pastikan saat registrasi pendaftaran dengan memakai alamat email yang aktif. Lalu mengunggah foto selfie seusai dengan ketentuan.
Jangan lupa isi biodata dengan benar, jangan sampai salah. Hal ini agar data diri anda bisa terdaftar secara benar sehingga tidak ada masalah dikemudian hari.
Tak lupa masukan daftar riwayat pendidikan anda. Setelah itu, anda bisa memilih formasi yang ingin dilamar pada CPNS 2023 nanti.
Selanjutnya, cetak resume anda dan yang terpenting pastikan juga bahwa data diri anda benar jangan sampai salah. Dengan demikian, pendafataran akun SSCASN telah selesai.
Baca Juga: Putus dari Yuni Shara, Raffi Ahmad Akui Sempat Pepet Desy Ratnasari: Cinta ke Ibu-Ibu Belum Hilang
Setelah itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan menyeleksi administrasi pendaftaran anda. Bila ada yang tak lengkap dan data keliru maka akan dinyatakan gugur.
Apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi. Anda bisa mencetak kartu ujian CPNS 2023 untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bila anda lulus dalam tes seleksi SKD dengan nilai dan passing grade. Selanjutnya anda akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Terkait dengan kelulusan pada CPNS 2023, anda harus mengeceknya di akun SSCASN sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya oleh Panselnas.
Apabila dinyatakan lulus, sebaiknya anda segera menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan wajib. Adapun sebagai berikut ini:
- E-KTP, bagi yang belum menerimanya bisa mengganti dengan surat keterangan perekaman E-ktp
- KK (kartu keluarga)
- Ijazah SMA Sederajat
- Transkrip Nilai UN dan Ujian Sekolah.
- Pas Foto Background Merah
- Akta Kelahiran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kasus Korupsi Haji: Bos Travel asal Pekanbaru Mangkir dari Panggilan KPK
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Ada Mckenna Grace, Netflix Bagikan First Look Serial Scooby-Doo: Origins
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026