PURWASUKA - Seorang tukang galon di Kabupaten Karawang terpaksa meringkuk di balik jeruji besi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial IIT (22) ditangkap Satres Reskrim Polres Karawang. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum 15 tahun penjara.
Sehari-sehari, pelaku ini berprofesi sebagai pengantar galon isi ulang di Perumnas Telukjambe, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang.
“Tersangka sudah kita amankan dan kini mendekam di Rutan Mapolres Karawang,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kamis (12/1/2023).
Aksi bejat pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban ini sudah berulang kali. Bahkan, untuk memuluskan aksinya ini pelaku melancarkan bujuk rayu hingga berjanji bakal menikahi korban.
“Korban mau melakukan hal tersebut karena tersangka dijanjikan akan dinikahi,” katanya.
Pelaku dan korban ini pertama kali berkenalan di tempat tongkrongan. Hingga akhirnya, pelaku dan korban ini hubungannya menjadi semakin dekat.
Bahkan, pada Minggu (1/1/2023) pelaku sampai mengajak korban untuk jalan-jalan di sekitar Kota Karawang.
Tak sampai disitu saja, pelaku mengajak korban untuk menginap di rumah kontrakannya hingga lima hari lamanya.
Baca Juga: Anggota TNI Tewas di Tambang Emas Ilegal Sekatak, Tahun Lalu Pernah Digerebek Aparat
Selama menginap itu pelaku kerap mencabuli pelaku dengan bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi korban.
Korban yang tidak pulang selama hari pun membuat keluarga korban cemas. Keluarga korban lalu membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban.
“Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas,” ucap Arief mengutip dari Tvberita.co.id.
Arief menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?