PURWASUKA - Dua pelaku pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan di pinggir Irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang terancam hukuman 20 tahun penjara.
Motif kedua pelaku berinisial S alias Masno (40) dan DSU (38) menghabisi korban SH karena faktor asmara atau terlobat cinta segi empat.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban dan pelaku merupakan warga Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Adapun pasal yg disangkakan, pasal pembunuhan berencana 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” katanya, Rabu, 8 Februari 2023.
Dia menerangkan, pelaku S merupakan wiraswasta. Sedangkan DSU merupakan ibu rumah tangga. Kedua pelaku ini suami istri yang sedang pisah ranjang.
“Tersangka S berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan DSU ibu rumah tangga. Jadi Keduanya masih suami istri,” ucapnya.
Kapolres menerangkan, hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku DSU dan korban menjalin hubungan perselingkuhan. Akan tetapi, korban memiliki wanita lain sehingga membuat pelaku DSU sakit hati.
“Motifnya sakit hati, di mana korban tengah menjalin asmara dengan salah satu tersangka DSU, karena korban diduga memiliki wanita lain,” katanya.
Akibat perbuatan korban, pelaku DSU kemudian mengadukan hal tersebut kepada suaminya yang ketika sudah pisah ranjang.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Film Titanic yang Kembali Tayang: Jadi Momen Spesial di Hari Valentine
“Kemudian S juga merasa sakit hati karena korban menjadi penghambat antara hubungannya dengan DSU,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Akhirnya karena kumulasi sakit hati dalam cinta segiempat ini, S dan DSU berencana membunuh korban. DSU lalu mengundang korban ke rumahnya. Sedangkan S bersembunyi di dalam rumah untuk mengeksekusi korban.
Saat korban lengah sambil berleha-leha, S langsung menghantam kepala dan muka korban dengan batu yang sudah ia siapkan. Setelah itu ia menjerat leher korban dengan tali.
“Dari keterangan tersangka, korban tidak mati di tempat karena masih mengeluarkan suara. Setelahnya keduanya membawa korban menuju Karawang, tepatnya di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek,” papar Wirdhanto.
Sesampainya di pinggir irigasi, S kembali menjerat leher korban untuk memastikan bahwa ia telah tewas, dan membuangnya dari mobil.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil jenis Datsun milik korban serta tali untuk menjerat korban.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Kumpulan Lengkap Nomor Darurat Jalur Arus Balik dan Mudik Lebaran 2026, Medis hingga Derek Tol Resmi
-
5 HP Harga Rp1 Jutaan Terbaru, Spek Gahar dan Performa Kencang
-
Pengamat: WFH 1 Hari Memang Tekan Subsidi BBM, Tapi Banyak Pihak Jadi Korban
-
Pelajaran Kehidupan dan Pencarian Jati Diri di Drama Our Unwritten Seoul
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Promo Alfamart 23-31 Maret 2026: Diskon Obat-obatan dan Vitamin untuk Pemudik
-
Jangan Sampai Kelewatan! 7 Judul Terbaik Steam Spring Sale yang Harganya Hampir Gratis
-
Selamat Datang Elkan Baggott Sudah di Hotel Jakarta Jelang FIFA Series 2026
-
Tetapkan Skuat Final, Ini 3 Titik Kelemahan Pasukan Garuda di FIFA Series 2026 Era John Herdman
-
10 Promo Sepatu New Balance di Sports Station Akhir Maret 2026