/
Rabu, 08 Februari 2023 | 19:17 WIB
Ilustrasi pelaku tindak kejahatan diborgol. (Envato Elements)

PURWASUKA - Dua pelaku pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan di pinggir Irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang terancam hukuman 20 tahun penjara.

Motif kedua pelaku berinisial S alias Masno (40) dan DSU (38) menghabisi korban SH karena faktor asmara atau terlobat cinta segi empat.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban dan pelaku merupakan warga Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Adapun pasal yg disangkakan, pasal pembunuhan berencana 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” katanya, Rabu, 8 Februari 2023.

Dia menerangkan, pelaku S merupakan wiraswasta. Sedangkan DSU merupakan ibu rumah tangga. Kedua pelaku ini suami istri yang sedang pisah ranjang.

“Tersangka S berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan DSU ibu rumah tangga. Jadi Keduanya masih suami istri,” ucapnya.

Kapolres menerangkan, hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku DSU dan korban menjalin hubungan perselingkuhan. Akan tetapi, korban memiliki wanita lain sehingga membuat pelaku DSU sakit hati.

“Motifnya sakit hati, di mana korban tengah menjalin asmara dengan salah satu tersangka DSU, karena korban diduga memiliki wanita lain,” katanya.

Akibat perbuatan korban, pelaku DSU kemudian mengadukan hal tersebut kepada suaminya yang ketika sudah pisah ranjang.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Film Titanic yang Kembali Tayang: Jadi Momen Spesial di Hari Valentine

“Kemudian S juga merasa sakit hati karena korban menjadi penghambat antara hubungannya dengan DSU,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

Akhirnya karena kumulasi sakit hati dalam cinta segiempat ini, S dan DSU berencana membunuh korban. DSU lalu mengundang korban ke rumahnya. Sedangkan S bersembunyi di dalam rumah untuk mengeksekusi korban.

Saat korban lengah sambil berleha-leha, S langsung menghantam kepala dan muka korban dengan batu yang sudah ia siapkan. Setelah itu ia menjerat leher korban dengan tali.

“Dari keterangan tersangka, korban tidak mati di tempat karena masih mengeluarkan suara. Setelahnya keduanya membawa korban menuju Karawang, tepatnya di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek,” papar Wirdhanto.

Sesampainya di pinggir irigasi, S kembali menjerat leher korban untuk memastikan bahwa ia telah tewas, dan membuangnya dari mobil.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil jenis Datsun milik korban serta tali untuk menjerat korban.

Load More