/
Selasa, 14 Februari 2023 | 14:32 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba ganja. (Istimewa)

PURWASUKA - Dua orang ditangkap Polres Karawang karena kedapatan menjual narkoba jenis ganja. Satu orang pelaku merupakan ibu rumah tangga berinisial RP (49).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, satu orang pelaku lainnya yakni SY (45) bekerja sebagai satpam perumahan di daerah Ciampel, Kabupaten Karawang.

Dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita ganja seberat 1 kilogram. Barang haram tersebut didapatkan kedua pelaku dari daerh Sumatera Barat.

“Pemesanannya melalui jasa pengiriman barang secara online dari Sumatera Barat, yang mana terdapat DPO saudara D yang saat ini dalam pengejaran,” katanya, Selasa 14 Februari 2023.

Dia menerangkan, pengungkapan kasus penjualan narkoba lintas provinsi ini dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Karawang pada 8 Februari 2023. Petugas mencium adanya proses jual beli paket ganja di sebuah perumahan.

“Seketika itu akhirnya petugas berhasil mengamankan SY seorang sekuriti perumahan di daerah Ciampel,” ucap Wirdhanto.

Saat ditangkap, pihaknya mengamankan 19 paket amplop ganja dengan berat 82 gram beserta sejumlah peralatan lainnya.

Setelah dilakukan pengembangan, SY mendapat barang tersebut dari RP di daerah Klari

“Ketika dilakukan penggeledahan ada barang bukti jenis ganja kurang lebih 1 kilogram,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Singgung Kebahagiaan di Hari Valentine

Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat 1 Juncto 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Load More