PURWASUKA– Gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne akhirnya telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.
Gugatan cerai telah dikabulkan majelis hakim PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika pun sangat berharap putusan tersebut menjadi jalan terbaik bagi dirinya dan mantan suaminya, Dedi Mulyadi.
“Semoga ini jalan terbaik bagi kami, dan semoga Allah SWT rida terhadap apa yang telah kami jalankan, amin ya rabbal alamin,” harap Anne Ratna Mustika dilansir PURWASUKA dari Instagram pribadi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika @anneratna82 diunggah Rabu 22 Februari 2023.
Tak lupa, Anne Ratna Mustika pun mengucapkan syukur atas dikabulkannya gugatan cerai oleh PA Purwakarta yang telah lama dinantinya.
“Alhamdulilah ya Allah SWT,” kata dalam pernyataannya yang diunggah di feed Instagram pribadinya.
Dilain pihak, mantan suami dari bupati Purwakarta yakni, Dedi Mulyadi justru berencana bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Purwakarta.
Menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, pihaknya bakal mengajukan banding karena tidak menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta.
“Kita (berencana) akan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas Ojat Sudrajat kepada para wartawan.
Pada berita sebelumnya, hari ini (Rabu 22 Februari 2023) merupakan pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim PA Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Usai Gugatan Cerai Dikabulkan PA Purwakarta, Begini Kata Anne Ratna Mustika
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih. Dalam putusan perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
“Mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dan biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih, Purwakarta, Rabu 22 Februari 2023.***
Berita Terkait
-
Usai Gugatan Cerai Dikabulkan PA Purwakarta, Begini Kata Anne Ratna Mustika
-
Dedi Mulyadi Bakal Banding Usai Putusan Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dikabulkan
-
Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Ada Sedih Ada Bahagia
-
Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dikabulkan, Dedi Mulyadi Banding
-
PA Purwakarta Kabulkan Gugatan Cerai Bupati Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar