/
Selasa, 14 Maret 2023 | 11:31 WIB
Ilustrasi penjara . (Istimewa)

PURWASUKA - Anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap Polres Purwakarta karena telah mengedarkan obat-obatan terlarang hingga ribuan butir. Atas perbuatannya, pelaku RD (15) terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Hal ini dikatakan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. Dia menerangkan, pelaku RD masih duduk di bangku SMP kelas 3 saat ini.

Penangkapan RD terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 di wilayah Ciwareng, Kabupaten Purwakarta. Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan yang menyeret anak Lilis Karlina ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," katanya pada Senin, 13 Maret 2023.

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap Kapolres. 

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Sodara I menjadi perantara untuk menjual  narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," tegas Edwar. 

Baca Juga: Pupuk Kaltim Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di IKN Nusantara

Load More