PURWASUKA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terkait dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang terhadap mantan Kasat Narkoba Edi Nurdin Massa.
Menurutnya, vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, vonis itu dinilainya juga tidak adil. Mengingat, terdakwa merupakan orang yang mengerti tentang bahaya pengaruh narkoba yang bisa merusak generasi muda bangsa ini.
"Di mana letak keadilan buat orang? Sementara dia itu pejabat dan paham aturan hukum, tapi kenapa cuma diputus 7 tahun,” katanya, Senin, 20 Maret 2023.
Asep mengatakan, desakan ini juga tanpa sebab lantaran terdakwa juga telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Apa karena gara-gara semua APH (aparat penegak hukum) harus seperti ini? Nah ini lah yang harus kita soroti, karena seharusnya untuk orang yang mengerti hukum itu ditambah dalam tuntutan, karena toh dia punya jabatan yang mempermalukan instansi Polri,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Apabila JPU tak melakukan banding, sambungnya maka akan menjadi pertanyaan besar bagi publik. Mengingat terdakwa sama-sama mantan APH.
“Kalau jaksa gak melakukan banding, maka ada apa dengan jaksa saat ini. Jangan sampai karena sama-sama penegak hukum, hukumannya harus dibeda-bedakan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun penjara kepada mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Massa.
Baca Juga: Pemuda Hindu di Mataram Bersemangat Pawai Ogoh-ogoh Setelah 3 Tahun Tak Ada
Tak hanya itu, majelis hakim pun menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Edi Nurdin Massa.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim PN Karawang karena terdakwa dinyatakan bersalah dengan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari lima gram.
Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengatakan, terkait dengan upaya banding dengan vonis tersebut, pihaknya akan meminta pendapat JPU.
“Sebentar kami minta pendapat JPU,” kata Syaifulah singkat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman