PURWASUKA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terkait dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang terhadap mantan Kasat Narkoba Edi Nurdin Massa.
Menurutnya, vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, vonis itu dinilainya juga tidak adil. Mengingat, terdakwa merupakan orang yang mengerti tentang bahaya pengaruh narkoba yang bisa merusak generasi muda bangsa ini.
"Di mana letak keadilan buat orang? Sementara dia itu pejabat dan paham aturan hukum, tapi kenapa cuma diputus 7 tahun,” katanya, Senin, 20 Maret 2023.
Asep mengatakan, desakan ini juga tanpa sebab lantaran terdakwa juga telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Apa karena gara-gara semua APH (aparat penegak hukum) harus seperti ini? Nah ini lah yang harus kita soroti, karena seharusnya untuk orang yang mengerti hukum itu ditambah dalam tuntutan, karena toh dia punya jabatan yang mempermalukan instansi Polri,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Apabila JPU tak melakukan banding, sambungnya maka akan menjadi pertanyaan besar bagi publik. Mengingat terdakwa sama-sama mantan APH.
“Kalau jaksa gak melakukan banding, maka ada apa dengan jaksa saat ini. Jangan sampai karena sama-sama penegak hukum, hukumannya harus dibeda-bedakan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun penjara kepada mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Massa.
Baca Juga: Pemuda Hindu di Mataram Bersemangat Pawai Ogoh-ogoh Setelah 3 Tahun Tak Ada
Tak hanya itu, majelis hakim pun menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Edi Nurdin Massa.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim PN Karawang karena terdakwa dinyatakan bersalah dengan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari lima gram.
Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengatakan, terkait dengan upaya banding dengan vonis tersebut, pihaknya akan meminta pendapat JPU.
“Sebentar kami minta pendapat JPU,” kata Syaifulah singkat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?