/
Jum'at, 24 Maret 2023 | 10:12 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (instagram)

PURWASUKA - Warga Kabupaten Karawang dilarang membunyikan petasan dan arak-arakan untuk membangunkan sahur selama Ramadan. Hal ini merujuk pada maklumat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang pada Ramadan tahun ini.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menerangkan, maklumat itu agar diketahui dan juga dipatuhi oleh warga Karawang demi kebaikan bersama.

"Maklumat itu disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi bersama," ucapnya pada Kamis, 23 Maret 2023.

Diterangkannya, maklumat itu dikeluarkan oleh Pemkab Karawang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang.

Di antara tujuannya ialah untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusivitas wilayah Karawang selama Ramadhan.

Pemkab Karawang, Polres Karawang dan Kodim 0604/Karawang, selanjutnya akan mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menjalankan maklumat itu yang telah dikeluarkan.

"Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat selama Ramadhan, maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku," ucap Cellica melansir dari Antara.

Selain larangan membunyikan petasan dan arak-arakan atau konvoi dalam kegiatan membangunkan sahur, maklumat itu juga melarang segala bentuk perjudian.

Hal lain yang tertuang dalam maklumat ialah mengenai larangan mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang serta larangan menjalankan aktivitas premanisme, prostitusi dan peredaran miras.

Baca Juga: Begal Motor yang Ditembak Polisi Karawang Ternyata Residivis Kasus Serupa

Maklumat yang telah disampaikan itu juga melarang warga Karawang menggunakan knalpot bising pada sepeda motornya dan melarang aksi balapan liar.

Poin lain dari maklumat itu ialah mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, keamanan pribadi, dan menjaga harta pribadi dari ancaman bencana dan kejahatan.

Sementara itu, untuk menjaga kondusivitas daerah, Polres Karawang kini telah membentuk tim khusus yang bertugas memburu segala bentuk tindak kejahatan jalanan.

Tim khusus yang bertugas memburu kejahatan jalanan itu adalah jajaran kepolisian dari Satreskrim Polres Karawang.

Load More