PURWASUKA - Aturan penggunaan gas air mata di Indonesia menarik kita ulas. Pasalnya, polisi biasanya akan menggunakan itu saat pengamanan akhis demo tak terkecuari saat hari Buruh atau May Day 2023.
Meski demikian, pihak Polisi berusahan tidak akan menggunakan gas air mata untuk pengamanan aksi demo di Hari Buruh atau May Day 2023 kali ini.
“Penggunaan gas air mata adalah menunggu perintah dari saya,” ujar Karyoto di Monas, Senin (1/5/2023).
Karyoto menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata nanti akan dinilai kelayakannya bersama dengan perwira Polda Metro.
“Saya dan beberapa perwira polda nanti akan menilai apakah layak digunakan gas air mata atau tidak,” ucapnya.
Selain itu, Karyoto juga memerintahkan anggotanya untuk tidak bertindak perorangan dan tergabung dalam pasukan.
“Jangan sembrono, jangan terjadi ikatan per orangan, kalau tidak kita akan dalam bentuk pasukan harus ikatan pasukan,” kata Karyoto.
Namun, apa kalian tahun aturan penggunaan Gas Air mata di Indonesia?
Dilansir dari banyak sumber, penggunaan gas air mata tidak dilarang di Indonesia. Biasanya, ini dilakukan untuk megontrol massa di Indonesia.
Baca Juga: Begini Cara Download Film di Netflix, Bisa Ditonton Offline Sesuka Hati
Namun, pihak yang boleh menggunakan gas air mata hanyalah Polisi.
Aturan penggunaan gas air mata diatur oleh Kepolisian yang tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dikutip dari Hukum Online, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang tahapan penggunaan kekuatan Kepolisian, yaitu:
Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
Tahap 2: perintah lisan
Tahap 3: kendali tangan kosong lunak
Tahap 4: kendali tangan kosong keras
Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Mengamuk Lumat Curacao 7-1
-
Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol
-
Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti
-
Miroslav Klose Ikhlas Rekor Golnya di Piala Dunia Disalip Lionel Messi
-
Dilema Scaloni! Julian Alvarez atau Lautaro Martnez, Siapa Jadi Striker Argentina?
-
Vitinha Berani Garansi! Final Piala Dunia 2026 Messi vs Ronaldo Jadi Kenyataan
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang