PURWASUKA - Aturan penggunaan gas air mata di Indonesia menarik kita ulas. Pasalnya, polisi biasanya akan menggunakan itu saat pengamanan akhis demo tak terkecuari saat hari Buruh atau May Day 2023.
Meski demikian, pihak Polisi berusahan tidak akan menggunakan gas air mata untuk pengamanan aksi demo di Hari Buruh atau May Day 2023 kali ini.
“Penggunaan gas air mata adalah menunggu perintah dari saya,” ujar Karyoto di Monas, Senin (1/5/2023).
Karyoto menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata nanti akan dinilai kelayakannya bersama dengan perwira Polda Metro.
“Saya dan beberapa perwira polda nanti akan menilai apakah layak digunakan gas air mata atau tidak,” ucapnya.
Selain itu, Karyoto juga memerintahkan anggotanya untuk tidak bertindak perorangan dan tergabung dalam pasukan.
“Jangan sembrono, jangan terjadi ikatan per orangan, kalau tidak kita akan dalam bentuk pasukan harus ikatan pasukan,” kata Karyoto.
Namun, apa kalian tahun aturan penggunaan Gas Air mata di Indonesia?
Dilansir dari banyak sumber, penggunaan gas air mata tidak dilarang di Indonesia. Biasanya, ini dilakukan untuk megontrol massa di Indonesia.
Baca Juga: Begini Cara Download Film di Netflix, Bisa Ditonton Offline Sesuka Hati
Namun, pihak yang boleh menggunakan gas air mata hanyalah Polisi.
Aturan penggunaan gas air mata diatur oleh Kepolisian yang tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dikutip dari Hukum Online, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang tahapan penggunaan kekuatan Kepolisian, yaitu:
Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
Tahap 2: perintah lisan
Tahap 3: kendali tangan kosong lunak
Tahap 4: kendali tangan kosong keras
Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Lebih Indah dari Dialog di Film, Sheila Dara Janji Tetap Pilih Vidi Aldiano di 10 Ribu Kehidupan
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
5 Tips Membagi Waktu Kunjung ke Rumah Orang Tua dan Mertua saat Lebaran
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS