/
Selasa, 20 Juni 2023 | 12:12 WIB
Ketum PSSI, Erick Thohir. (Istimewa)

PURWASUKA - Menteri BUMN, Erick Thohir akan menindat tegar oknum pegawai BUMN yang melemparkan anjing ke rawa berisikan buaya.

Seperti diketahui, peristiwa tiga pelaku membuang anjing hingga diterkam buaya terjadi di PT JML, di Kalimantan Utara.

Ketiga pelaku yang bernama Dedy (31), Rosady (25), dan Gio (23) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Erick Thohir mengatakan bahwa dirinya terkejut usai melihat video viral  dua orang pegawai BUMN yang melakukan aksi tidak terpuji dengan melempar anjing ke rawa penuh buaya.

"Saya sangat terkejut dan marah. Ketika perlakukan kepada binatang termasuk yang di berita dan kebanyakan ada di Indonesia. Harus dijaga," ucap Erick Thohir.

Lebih lanjut, Erick Thohir memastikan para pelaku ditindak dengan tegas akibat perbuatannya tersebut.

"Saya melihat kejadian diskusi dengan direksi Pertamina untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya!," ujar Erick Thohir.

"Karena ini ada UU Perlindungan Binatang. Apakah kucing-kelinci, apakah semua itu harus ada perlindungan yang tetap," sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan ketiga pelaku itu akan dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Baca Juga: Sukses Menggelar Konser di Korea, Ini Profil Bruno Mars, Penyanyi Amerika yang Konsernya Dihadiri Banyak Artis Korea

"Untuk pasal 302, ancamannya sembilan bulan penjara," tuturnya.***

Load More