PURWASUKA - Satgas Anti Mafia Bola Polri kini total menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepakbola Indonesia, khususnya di Liga 2 dalam musim 2018.
Kasatgas Antimafia Bola Polri yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan bahwa salah satu tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Salah satu tersangka atas nama AS, salah satu tersangka nama AS, telah kami masukan DPO atau terbitkan daftar pencarian orang,” ujar Asep Edi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
Dua tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus pengaturan skor di Liga 2 yakni berinisial VW yang berperan melobi wasit, dan berinisial DR yang merupakan pengurus salah satu klub.
“Adapun dalam proses penyidikan ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik, antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli sebanyak 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka yang berperan menyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara untuk wasit penerima suap dikenakan dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan di kompetisi Liga 2 pada tahun 2018.
Kasatgas Penegakan Hukum Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan bahwa dalam sebuah pertandingan sepak bola Liga 2 bulan November 2018 terdapat indikasi match fixing
Baca Juga: IMOS+ 2023 Jadi Ajang Adu Teknologi Terkini Sepeda Motor
“Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” ujar Asep Edi kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya, berdasarkan temuan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa 15 saksi dan 6 ahli pidana hingga akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan 6 orang tersangka, yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang,” ungkapnya.
“Sedangkan tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan,” tambahnya.
Untuk dua tersangka yang berperan sebagai LO dan pengantar uang dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Sementara 4 perangkat pertandingan yang bertindak sebagai wasit tersebut dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel
-
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan