SUARAPURWOKERTO.ID, KEBUMEN- Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang hilang di gudang penyimpanan masuk Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kebumen pada hari Selasa (14/5).
Sedikitnya polisi mengamankan barang bukti 33 bantalan rel kereta api yang diambil dari gudang tersebut.
Dari kasus ini, empat pria masing-masing inisial PP (32) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, SL (21) warga Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, GS (28) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong dan WK (41) warga Kelurahan Wonokrio, Kecamatan Gombong ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin dalam keterangan pers, para tersangka diamankan dari kecurigaan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen saat membawa bantalan rel kereta api menggunakan mobil pickup di Jalan Sempor Lama, Desa Semanding Kecamatan Gombong.
"Beberapa saat setelah mendapatkan informasi pencurian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen patroli. Tak lama kemudian, kami dapati tersangka sedang membawa bantalan rel kereta api. Saat diintrogasi para tersangka mengaku jika telah mencuri," jelas AKBP Burhaanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Rabu (25/5).
Kepada polisi para tersangka mengaku telah mencuri sebanyak kurang lebih 4 kali di gudang tersebut.
Selama ini, untuk memuluskan aksinya, para tersangka mengenakan pakaian layaknya karyawan gudang dengan menggunakan rompi, helm proyek, sepatu safety.
Dari empat tersangka yang diamankan, dua berperan sebagai eksekutor mengambil barang dengan cara memasuki gudang yang tidak terkunci. Selanjutnya tersangka lain mengawasi dari luar gudang dan satu lainnya bertugas sebagai driver.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tag
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan