PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta. LBH Yogyakarta menuntut agar para korban kebijakan eks walikota tersebut bisa dikembalikan (dapat mengakses) hak-haknya yang pernah dirampas.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya, Julian Dwi Prasetya mengatakan, beberapa perwakilan masyarakat yang menganggap dirinya korban kebijakan pada masa kepemimpinan Haryadi Suyuti banyak yang mengadu dan datang ke kantornya.
"Mereka datang ke sini, untuk sama-sama mencari para pelaku atau malingnya. Kita desak KPK untuk mencari mereka semuanya. Selama pejabat korupsi, itu ada korban-korban yang terampas haknya dan tidak dapat mengakses hak-haknya," ujarnya di lantor LBH Yogyakarta, Kamis (09/06/2022).
Ia menerangkan, selain mendesak KPK, pihaknya juga akan memeprjuangkan hak-haknya para korban kembali. Pihaknya mencatat, periode Haryadi Suyuti dari 2012 hingga 2022, mereka menerima beberapa kasus, salah satunya kasus PKL Sarkem.
"Ada aturan yang terbit hanya 1 malam yakni peraturan Walikota no 51 tahun 2017. Itu terkait penghapusan pasar tradisional di wilayah Sarkem. Akses masyarakat kemudian ditutup, haknya jadi terampas," tegas Julian.
Pihaknya juga mendukung semua para korban yang tidak mendapatkan akses terhadap hak-haknya. Seperti akses air, udara, matahari, dan sebagainya.
"Saat ini kan apartemen memberikan suap, saat ini akses airnya gimana? akses mendapatkan sinar mataharinya gimana? Apakah gedungnya mau dirobohkan, atau izinnya dicabut? Atau bagaimana?" ujar Julian.
Korban Relokasi Pasar Kembang, Ester mengatakan, dirinya adalah korban relokasi kios yang ada di pasar kembang pada tahun 2017 lalu. Dia dan para PKL lain digusur tanpa ada ganti apapun.
Pihaknya menuntut agar kiosnya ditukar atau diganti dengan yang baru. Hal itu agar dirinya bisa melanjutkan mencari biaya hidup untuk keluarga.
"Jalan Pasar Kembang juga jangan dihapus, tapi harus dilestarikan sebagi pasar tradisional. Kalau HS (Haryadi Suyuti) tidak bisa bertanggung jawab, maka dia harus dimiskinkan atau dihukum mati," tegasnya dengan mata berkaca-kaca. (AKF)
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123