PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta. LBH Yogyakarta menuntut agar para korban kebijakan eks walikota tersebut bisa dikembalikan (dapat mengakses) hak-haknya yang pernah dirampas.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya, Julian Dwi Prasetya mengatakan, beberapa perwakilan masyarakat yang menganggap dirinya korban kebijakan pada masa kepemimpinan Haryadi Suyuti banyak yang mengadu dan datang ke kantornya.
"Mereka datang ke sini, untuk sama-sama mencari para pelaku atau malingnya. Kita desak KPK untuk mencari mereka semuanya. Selama pejabat korupsi, itu ada korban-korban yang terampas haknya dan tidak dapat mengakses hak-haknya," ujarnya di lantor LBH Yogyakarta, Kamis (09/06/2022).
Ia menerangkan, selain mendesak KPK, pihaknya juga akan memeprjuangkan hak-haknya para korban kembali. Pihaknya mencatat, periode Haryadi Suyuti dari 2012 hingga 2022, mereka menerima beberapa kasus, salah satunya kasus PKL Sarkem.
"Ada aturan yang terbit hanya 1 malam yakni peraturan Walikota no 51 tahun 2017. Itu terkait penghapusan pasar tradisional di wilayah Sarkem. Akses masyarakat kemudian ditutup, haknya jadi terampas," tegas Julian.
Pihaknya juga mendukung semua para korban yang tidak mendapatkan akses terhadap hak-haknya. Seperti akses air, udara, matahari, dan sebagainya.
"Saat ini kan apartemen memberikan suap, saat ini akses airnya gimana? akses mendapatkan sinar mataharinya gimana? Apakah gedungnya mau dirobohkan, atau izinnya dicabut? Atau bagaimana?" ujar Julian.
Korban Relokasi Pasar Kembang, Ester mengatakan, dirinya adalah korban relokasi kios yang ada di pasar kembang pada tahun 2017 lalu. Dia dan para PKL lain digusur tanpa ada ganti apapun.
Pihaknya menuntut agar kiosnya ditukar atau diganti dengan yang baru. Hal itu agar dirinya bisa melanjutkan mencari biaya hidup untuk keluarga.
"Jalan Pasar Kembang juga jangan dihapus, tapi harus dilestarikan sebagi pasar tradisional. Kalau HS (Haryadi Suyuti) tidak bisa bertanggung jawab, maka dia harus dimiskinkan atau dihukum mati," tegasnya dengan mata berkaca-kaca. (AKF)
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Terhindar dari Macet dan Polusi: Alasan Mal Jadi Tempat Ngabuburit Paling Nyaman
-
Wajah di Balik Tangis Bayi
-
Pengemudi Ojol di Solo Rasakan Manfaat BHR Naik: Senang Banget, Terima Kasih Presiden Prabowo
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
3 Mobil Bekas Muat 8 Orang Buat Mudik Lebaran 2026 Cuma Rp 50 Jutaan, Cukup Mewah dan Anti Pegal
-
Isu Netanyahu Tewas Diserang Iran Viral, Muhammad Husein Soroti Kronologi dan Video yang Janggal
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Promo Indomaret Festival Ramadan: Sirup Banting Harga Jadi Rp7.500 Jelang Lebaran
-
IRGC Iran Fokus Incar Netanyahu, Menlu Araghchi Siap Negosiasi Negara Teluk
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras