PURWOKERTO.SUARA.COM, SEMARANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Iduladha.
Ini seiring mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK). Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji menjelaskan, saat ini PMK sedang menyerang hewan ternak.
Dengan kondisi tersebut, MUI pusat telah berfatwa, hewan yang kena PMK berat tidak boleh menjadi hewan kurban.
Berdasarkan fatwa MUI, kata dia, hewan yang terkena PMK yang sampai berat saat akan disembelih, lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan.
"Kecuali kalau sembuh sebelum hari nahar atau hari tasyrik, yaitu Hari Iduladha hingga tiga hari berikutnya,” kata Darodji, seperti dikutp dari portal resmi pemprov Jateng, Rabu (22/6/2022).
Ketika sudah sembuh, ternak itu akan bisa menjadi hewan kurban. Tapi kalau sampai hari nahar habis, atau tasyrik habis belum sembuh, hewan itu hanya akan menjadi sodakoh, bukan hewan kurban.
“Catatannya, apabila dia (hewan bergejala) ringan yaitu hanya sakit sedikit, Insyaallah ini bisa diatasi dengan vaksinasi pemerintah. Maka MUI membolehkan hewan itu menjadi hewan kurban,” sambungnya.
Darodji kembali mengingatkan, syarat sah hewan bisa dijadikan kurban adalah tidak cacat, seperti mata, telinga, atau kakinya.
Hewan yang kurus boleh jadi kurban, tapi tidak bagus, mengingat hewan kurban yang bagus itu yang gemuk.
“Usahakan kurban yang kita pilih yang gemuk, yang sehat, tidak cacat jasmani pada hewan itu. Maka dia boleh kita jadikan hewan kurban,” terangnya.
Pihaknya berharap, untuk memilih hewan kurban hendaknya ada bimbingan dari Dinas Kesehatan Hewan atau pihak terkait.
“Oleh karena itu, hewan kurban tadi diketahui oleh dinas kesehatan (hewan). Kalau hewan kurban biasanya ada semacam sertifikat, ada bukti bahwa hewan itu sehat dan layak untuk disembelih,” tambahnya.
Kepada masyarakat, MUI berharap agar hewan yang dibeli dijaga agar tidak kena PMK. Jika kena PMK, agar secepatnya bisa disembuhkan.
“Hewan yang kita beli sekarang, kita jaga agar tidak kena PMK. Kalau kena PMK, kita sembuhkan. Saya kira itu anjuran dari MUI, yang sudah keluar tausiahnya,”katanya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik