PURWOKERTO.SUARA.COM- Menyusul keputusan pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia pada 13 Juli 2022. Akibat pelanggaran MoU tenaga kerja oleh Negeri Jiran, Malaysia.
Dilansir dari Antara, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardana memastikan pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah menjalin komunikasi dan mengupayakan jalan keluar atas persoalan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
“Pada prinsipnya MoU antar kedua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia,” jelas Fadjar dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Minggu (24/7).
Selanjutnya, Fadjar menegaskan, MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI ke sektor domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022 lalu.
Tak hanya itu, penandatangan tersebut disaksikan sendiri oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
MoU yang ditandatangi itu merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, dan mengatur bahwa penempatan PMI hanya dilakukan oleh Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau disebut juga dengan One Channel System.
Pada siaran pers, Fadjar juga mengatakan, pasca-penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.
Fadjar menambahkan, jika SMO yang berjalan dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia.
“Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat perlindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI,” jelasnya.
Baca Juga: Potensi Ombak 6 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Fadjar juga menjelaskan akibat dari kondisi tersebut Pemerintah RI kesulitan untuk memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan, seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, hingga tidak adanya kontrak kerja.
“Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing tidak resmi di Malaysia,” ungkapnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Corpus Uterus: Menelusuri Rahim, Trauma Sejarah, dan Perlawanan Perempuan
-
vivo X Fold6 Rilis Akhir Juni 2026, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
-
Liverpool Bidik Andoni Iraola Demi Mengembalikan Karakter Permainan Agresif di Anfield
-
Harga Murah, Vivo TWS 5e Hadir dengan Baterai Tahan 55 Jam dan Fitur ANC
-
Mengapa Kucing British Jadi Ikon Bandara Sultan Hasanuddin? Ini Penjelasan Angkasa Pura
-
Misteri Pemanggilan Vickery dan Baker ke TC Timnas Indonesia: Strategi Cerdik John Herdman?
-
Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?
-
Prediksinya 3 Kali Benar Semua, Ekonom Jerman Ramal Belanda Sabet Gelar Piala Dunia 2026
-
Sketch: Kisah Imajinasi Gambar yang Hidup dan Menyembuhkan Luka Keluarga
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan