PURWOKERTO.SUARA.COM- Menyusul keputusan pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia pada 13 Juli 2022. Akibat pelanggaran MoU tenaga kerja oleh Negeri Jiran, Malaysia.
Dilansir dari Antara, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardana memastikan pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah menjalin komunikasi dan mengupayakan jalan keluar atas persoalan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
“Pada prinsipnya MoU antar kedua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia,” jelas Fadjar dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Minggu (24/7).
Selanjutnya, Fadjar menegaskan, MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI ke sektor domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022 lalu.
Tak hanya itu, penandatangan tersebut disaksikan sendiri oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
MoU yang ditandatangi itu merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, dan mengatur bahwa penempatan PMI hanya dilakukan oleh Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau disebut juga dengan One Channel System.
Pada siaran pers, Fadjar juga mengatakan, pasca-penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.
Fadjar menambahkan, jika SMO yang berjalan dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia.
“Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat perlindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI,” jelasnya.
Baca Juga: Potensi Ombak 6 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Fadjar juga menjelaskan akibat dari kondisi tersebut Pemerintah RI kesulitan untuk memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan, seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, hingga tidak adanya kontrak kerja.
“Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing tidak resmi di Malaysia,” ungkapnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tumbang dari Malaysia, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Vietnam